Syafei Beli Ekstasi Rp 400 Ribu untuk Dipakai Sendiri
Ekstasi dibeli Rp 400 ribu untuk dua butir dan sabu-sabu Rp 900 ribu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Anggota lalu lintas Polres Lampung Utara menangkap dua pemilik narkoba jenis sabu dan ekstasi, Senin (1/9/2014) pukul 03.30 WIB. Mereka adalah Syafei (30), warga Tanjung Ratu, Lampung Tengah, dan Zainul (30), warga Negeri Agung, Waykanan.
Syafei, salah seorang tersangka pemilik sabu dan ekstasi, mengaku barang haram baru saja dibeli dari I di daerah Candirejo, Lampung Tengah.
Adapun ekstasi dibeli Rp 400 ribu untuk dua butir dan sabu-sabu Rp 900 ribu.
"Akan dipakai sendiri di rumah Zainul di Waykanan," katanya saat ditemui di ruang penyidik Satnarkoba Polres Lampung Utara, Senin (1/9/2014).
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Jhon Kennedy menerangkan tersangka ditangkap di daerah Blambangan Pagar. Saat itu, keduanya menggunakan motor Yamaha Mio berboncengan. Setibanya di pos lalu lintas Blambangan Pagar, kedua petugas piket Brigadir Joni Saputra dan Brigadir Hendri Setiawan, curiga terhadap keduanya karena membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi dari arah Bandar Lampung.
Anggota yang sedang piket berusaha memberhentikan laju kendaraan tersangka. Bukannya berhenti, keduanya berusaha menabrak petugas dan kabur.
Karena itu polisi lalu mengejarnya, dan berhasil menangkap tersangka sekitar 1 kilometer dari pos jaga.
"Saat diperiksa ditemukan satu setengah butir ekstasi dan satu paket hemat sabu-sabu di boks depan motor," ujarnya.
Syafei mengaku sudah kecanduan barang haram itu selama dua tahun terakhir.
"Saya sudah dua tahun konsumsi ekstasi dan sabu," ujarnya.