Sejumlah Warga Pamekasan Ditipu Pasangan Suami-Istri Mengaku Korban Kelud
Hadi (45), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dan sejumlah tetangganya, menjadi korban penipuan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN– Hadi (45), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dan sejumlah tetangganya, menjadi korban penipuan sepasang suami istri, yang mengaku menjadi korban Gunung Kelud.
Dari aksi penipuan itu, korban menderita kerugian Rp 75 juta. Sedang pelaku, Solehoddin (52) dan istrinya Nani (40), warga Desa Jrengik, Kecamatan, Jrengik, Sampang, berhasil ditangkap aparat Polsek Tlanakan, Pamekasan saat hendak beraksi di rumah calon korbannya di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Selasa (2/9/2014).
Kepada petugas, Solehoddin mengaku kalau uang Rp 75 juta hasil menipu sudah habis buat keperluan hidup bersama istri dan empat anaknya. Harta yang sisa, hanya sebuah TV ukuran 14 inchi dan beberapa barang antik, yang diduga dibeli dari uang korban.
“Kami sebenarnya bukan korban bencana alam Gunung Kelud, tapi kami sengaja melakukan ini karena kami terhimpit kebutuhan ekonomi untuk biaya hidup istri dan anak-anak kami,” kata Solehoddin.
Kapolsek Tlanakan, AKP Mohammad Syaiful, mengatakan beberapa waktu lalu Solehoddin bersama istri dan empat anaknya datang ke rumah Hadi, mengaku sebagai korban Gunung Kelud, ingin menumpang tinggal sementara, karena sejak dirinya ditimpa bencana kesulitan ekonomi.
Kepada korban, pelaku bercerita jika dirinya juga bisnis investasi uang dengan pendapatan hingga 10 kali lipat. Misalnya uang yang diivestasikan Rp 100 ribu menjadi Rp 1 juta.
Hadi tertarik lalu menyerahkan uang Rp 25 juta, dengan janji dalam beberapa bulan, uang itu bisa berlipat ganda menjadi Rp 250 juta.
"Bukan hanya Hadi yang menjadi korban, beberapa warga lain di sejumlah desa, juga menjadi korban, hingga terkumpul uang Rp 75 juta dan diserahkan kepada pelaku,” kata Syaiful.
Setelah mendapat korban, saat malam hari pelaku bersama istri dan anaknya kabur lalu kembali beraksi di Dusun Nangnang, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
"Sementara ini yang kami mintai keterangan suaminya. Sedang istrinya kami biarkan dulu, karena mengurus empat anaknya yang masih kecil-kecil. Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ujar AKP Mohammad Syaiful.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.