Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dua Hakim yang Dilaporkan ke KY Pindah dari PN Lubuk Pakam

Dua dari tiga Majelis Hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan bidan dengan terdakwa Idawati Br Pasaribu sudah tidak lagi bertugas di PN Lubuk pakam

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Hakim yang Dilaporkan ke KY Pindah dari PN Lubuk Pakam
Achmad Rafiq/Tribunnews.com
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM- Dari data yang didapat, dua dari tiga Majelis Hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan bidan dengan terdakwa Idawati Br Pasaribu sudah tidak lagi bertugas di PN Lubuk pakam. Pontas Efendi yang sebelumnya juga sebagai Ketua Pengadilan sudah pindah ke Jogjakarta.

Sementara itu M Y Girsang sudah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tebing Tinggi. Saat ini hanya Henrry Agus Jaya yang masih bertugas di Pengadilan Lubuk pakam.

Namun Hendry sendiri belum bisa ditemui pada Rabu, (3/9/2014). Disebut setiap Rabu ia mengikuti sidang di Pengadilan Pancur Batu.

Kepada Tribun tiga orang tersebut pernah berkomentar mengenai adanya rencana pengaduan keluarga korban ke KY. Melalui Pontas Efendi ia menjelaskan kalau itu merupakan hak dari setiap orang. Mengenai putusan ia menyebutkan tidak bisa untuk mengomentarinya.

Sebelumnya diberitakan, Laporan pengaduan keluarga korban pembunuhan almarhum Nurmala Dewi Br Tinambunan ke Komisi Yudisial (KY) pada bulan Februari 2014 lalu akhirnya ditanggapi.

Pihak Komisi Yudisial sendiri datang ke Kejaksaan Negeri Lubuk pakam untuk memintai keterangan Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung Rabu, (3/9) pagi. Ada tiga orang yang datang sekira pukul 10.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Selain datang mengambil keterangan Rumondang pihak KY juga datang kerumah keluarga korban di gang Indah Jln Pertahanan Kecamatan Patumbak Deliserdang.

Laporan dibuat keluarga korban lantaran tidak puas dengan hasil vonis tiga Majelis Hakim PN Lubuk pakam yang membebaskan terdakwa Idawati Br Pasaribu dari tuntutan JPU 16 tahun penjara pada awal Desember 2013.

Keluarga korban mengindikasi kalau Majelis Hakim menerima suap dari terdakwa Idawati. Adapun ketiga hakim tersebut yakni Pontas Efendi (Hakim Ketua), M Y Girsang (anggota) dan Henry Agus Jaya (anggota).

Kasi Pidum Kejari Lubuk pakam, Iwan Ginting didampingi Rumondang Manurung menurung menjelaskan kalau KY datang dengan tiba tiba. Sebelumnya tidak ada kordinasi untuk kedatangan terlebih dahulu.

"Baru kali ini saya dipintai keterangan sama KY. Terkait laporan orang tua korban itulah ke KY. Ada tiga orang mereka hanya menanyai saya sajalah,"kata Rumondang.(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas