GKR Hemas Mediasi Pertemuan agar Florence Bebas dari Pidana
Berbagai pihak masih mengupayakan agar kasus pidana Florence Sihombing tak berlanjut
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Yogyakarta - Berbagai pihak masih mengupayakan agar kasus pidana Florence Sihombing tak berlanjut. Permaisuri Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas pun akan menjadi mediator pertemuan antara Florence dengan sejumlah tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang telah melaporkan Florence ke polisi.
"Kami bocori, kalau GKR Hemas akan menjembatani pertemuan antara kedua pihak," kata Dekan Fakultas Hukum, Dr Paripurna, SH kepada wartawan di Fakultas Hukum UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, Selasa (2/9/2014).
Seperti diberitakan, Florence diperiksa dan ditahan di Polda DIY, setelah diadukan ke polisi oleh sejumlah aktivis LSM dan Ormas. Penyebabnya, Florence menulis status di akun media sosial (medsos) Path yang dianggap menghina warga Yogyakarta. Sebelum ditahan, Florence sudah 'dihukum' warga melalui situs-situs medsos di internet, alias dibully.
Florence diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleektronik (ITE), serta Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi mahasiswa Notariat S-2 Fakultas Hukum UGM asal Medan, Sumatera Utara, itu maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Berkat jaminan pihak Fakultas Hukum UGM dan orangtuanya yang datang dari Medan, Polda akhirnya menangguhkan penahanan Florence, Senin (1/9). Di sisi lain, eski Florence sudah menyampaikan permohonan maaf lewat media massa, para tak pelapor tak mencabut laporan mereka ke Polda DIY (Tribun, 2/9).
Digelar Kamis
Paripurna menambahkan, rencananya mediasi bersama Ratu Hemas akan digelar pada Kamis (4/9/2014) besok. Namun, Paripurna belum bisa memastikan apakah pertemuan yang akan berlangsung di Kraton Kilen Keraton Yogyakarta itu terbuka atau tertutup untuk pers. "Kamis besok, kalau tidak ada perubahan. Pertemuan ini juga difasilitasi Pak Bambang Praswanto (Sekretaris DPD PDIP DIY, Red)," katanya.
Paripurna mengaku dalam menyelesaikan kasus Florence, dia telah melakukan sejumlah pertemuan dengan ormas dan LSM yang melaporkan kasus tersebut ke polisi. "Kami sudah ketemu dengan LSM yang melaporkan, tapi belum ada keputusan. Selain itu yang hadir juga belum semuanya. Tapi saya gembira ada pertemuan itu. Lagipula yang bersangkutan (Florence, Red) sudah mengakui kesalahannya," kata Paripurna, didampingi Sekretaris Komisi Etik, Heribertus Tri Jaka.
Secara terpisah, Kapolda DIY, Brigjen Pol Oerip Soebagyo, menegaskan bahwa kasus yang menjerat Florence bukanlah delik aduan. Sehingga, ada atau tidaknya pelapor, pihak Polda DIY tetap menjalankan proses hukumnya.
Apalagi, dalam kasus ini malah ada pihak yang melaporkan. Selain itu, kendati ada desakan penyelesaian secara damai, nyatanya si pelapor juga tak mencabut laporannya sampai sekarang.
"Kalaupun (laporan terhadap Florence) dicabut, proses hukum tetap saja berjalan. Ini kan bukan delik aduan," tandas Oerip, saat dijumpai di Kepatihan, Selasa (2/9/2014).
Oerip juga menegaskan pelanggaran etik yang dituduhkan pada Florence ada di ranah akademik. Bukan di ranah publik. "Jangan disamakan," tegasnya.
Adapun Florence Sihombing menjalani sidang etik Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Selasa (2/9), pukul 13.00, di kantor dekan FH UGM. Sidang dibuka oleh Dekan FH UGM, Paripurna, yang juga merupakan penanggungjawab sidang kode etik tersebut. Seusai membuka sidang, dekan langsung pergi menghadiri pertemuan dengan perwakilan komunitas yang melaporkan Florence ke Polda DIY, di University Club (UC) UGM.
Sidang tertutup
Dalam sidang tertutup yang dihadiri Komite Etik FH UGM, yang diketuai oleh Wakil Dekan Akademik Kemahasiswaan FH UGM, Prof H Hawin, para anggota sidang memutuskan pelanggaran Florence termasuk dalam kategori sedang. Hal itu yang dikatakan Dekan FH UGM setelah berkoordinasi dengan Komite Etik, sekembalinya dari UC UGM.
"Agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan klarifikasi dari pihak Florence, untuk kemudian akan kami bahas untuk putusan sanksi apa yang tepat kami jatuhkan kepadanya," ujar Paripurna.
Dekan masih perlu mengolah hasil sidang tersebut yang direkomendasikan tim komite etik. Putusan ke arah mana sanksi yang bakal diberikan kepada Florence, akan diputuskan Rabu (3/9) hari ini. "Kemungkinan sanksi d iantaranya ada permintaan maaf, skorsing, dan paling fatal dikeluarkan dari UGM. Aan tetapi kemungkinan dikeluarkan sangat kecil, tidak akan sampai itu," ucapnya.
Paripurna juga menegaskan, urusan pihak fakultas dalam menanggapi kasus Florence hanya terkait urusan etika, bukan proses hukum yang dialaminya. "Oleh karenanya saya ingin semua pihak menarik kasus ini dari kasus pidana, dan persoalan dapat cepat diselesaikan, sehingga masyarakat juga dapat reda emosinya," kata dia.
Menangis
Seusai menjalani sidang kode etik selama tiga jam, yang berakhir pukul 16.30, Florence menggelar konferensi pers ditemani Dekan Fakultas Hukum UGM, Paripurna, dan Komite Etik FH UGM. Florence tak henti-hentinya meminta maaf kepada masyarakat Yogyakarta, Pemimpin Yogyakarta, kepada keluarga besar UGM, pihak kepolisian, komunitas di Yogyakarta dan terutama pelapor.
Dalam penuturannya, Florence tak kuasa menahan rasa sedih karena penyesalannya sehingga air mata pun tak terbendung dan keluar dari kedua matanya. "Saya menyesal atas kelakuan saya, perbuatan saya, yang telah mengecewakan banyak orang dan menyakiti hati banyak orang," ujarnya, terbata-bata.
Dalam kesempat tersebut dia memohon agar semua pihak dapat membuka hati untuk memaafkan perbuatannya. "Ssaya berjanji, Saya jera, saya jera, saya tidak akan pernah lagi mengulangi perbuatan saya ini, dan ini akan menjadi pelajaran berharga bagi saya," ujarnya, masih dengan berlinang air mata.
Setelah menenangkan hatinya, Florence menceritakan bahwa dia akan menerima sanksi yang diberikan kepada pihak UGM. Lebih lanjut dia bercerita bahwa selama proses ini dia tidak bisa berhubungan dengan dunia luar lagi. "Walaupun begitu saat ini saya tidak mengalami ancaman dan teror secara langsung, dan saat ini saya dalam keadan aman" pungkasnya. (esa/gya/nto/vim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.