Pilkada Langsung Harus Dipertahankan
Jaringan Pemantau Pemilu Nasional melihat adanya kepentingan politik yang sangat besar atas keinginan DPR dan Pemerintah
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jaringan Pemantau Pemilu Nasional melihat adanya kepentingan politik yang sangat besar atas keinginan DPR dan Pemerintah, untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) diakhir masa jabatan DPR RI periode 2009-2014.
RUU Pilkada adalah bagian dari RUU Pemerintahan Daerah yang diusulkan oleh Pemerintah (Kemendagri) untuk menggantikan UU No. 32/2004 jo UU No. 12/2008 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara terpisah dari RUU Pemerintah Daerah (Pemda).
Buyung Marajo dari Pokja 30 mengatakan, hal ini patut dikritisi mengingat pembahasan RUU Pilkada masih menyisakan persoalan mendasar.
Diantaranya menyangkut mekanisme proses pemilihan kepala daerah yakni pemilihan secara langsung oleh rakyat dan pemilihan oleh anggota DPRD.
"Karena itu pembahasan yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah patut untuk ditunda," kata Buyung dalam rilisnya kepada tribunkaltim.co.id, Rabu (3/9/2014).
Didalam RUU Pilkada yang diajukan oleh pemerintah tersebut, mengatur sejumlah perubahan yang sangat signifikan pengaruhnya terhadap sistem pemilihan kepala daerah.
Pemerintah sempat mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD seperti sistem pemilihan kepala daerah yang dilakukan pada masa orde baru.
Tentunya kata Buyung, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap sistem pemerintahan daerah. Dan juga merupakan suatu bentuk kemunduran karena rakyat tidak lagi memberikan mandat secara langsung kepada kepala daerah.
"Di sisi lain, kepala daerah yang kedudukannya seharusnya sejajar dengan DPRD di daerahnya akan semakin sangat sulit karena dipilih oleh DPRD," katanya.
Dalam 30 hari ke depan, Panja RUU Pilkada mengejar target mereka untuk menyelesaikan dan menetapkan RUU Pilkada.
Padahal kata Buyung, pembahasan mengenai kewenangan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah belum lagi tuntas dibahas.
Dimana Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa lembaga tersebut tidak akan lagi menangani kasus sengketa pilkada pasca tertangkapnya Mantan Ketua MK karena tersangkut kasus korupsi sejumlah sengketa pilkada yang pernah diajukan ke MK.
"Proses penentuan siapa yang akan menjalankan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada ini akan sangat berpengaruh terhadap sistem pemilihan kepala daerah dan juga penyelenggaraan pemilu secara umum," katanya.
Melihat masih begitu banyak persoalan yang harus dibahas secara mendalam berkaitan dengan RUU Pilkada, Jaringan Pemantau Pemilu Nasional mendesak DPR dan pemerintah untuk :
Pertama, menunda pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada dan menyerahkan pembahasannya kepada anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2014.
Dan menghentikan pembahasan RUU Pilkada karena tidak sejalan dengan janji kampanye pemerintahan baru dan akan menyebabkan perubahan dalam sistem politik pemerintahan lokal.
"Kedua, DPR agar lebih fokus untukmembahas APBN, di akhir masa jabatannya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.