Skema Bisnis Piramida Bisa Dijerat Hukum
Namun, setelah sistem berjalan, pertumbuhan anggota melambat dan mengikuti deret hitung. Di saat itulah, sistem ini akan kolaps.
Namun, untuk menjerat itu ada beberapa unsur yang harus terpenuhi.
Pertama, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990, harus dapat dibuktikan adanya upaya tipu muslihat atau kebohongan yang diniatkan sejak awal.
Kedua, niat itu ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Jika kedua unsur ini dapat dibuktikan, maka skema yang digunakan MMM bisa dikategorikan sebagai penipuan.
Walaupun penipuan dalam Pasal 378 KUHP bukan delik aduan, tetapi peran aktif orang yang menjadi korban untuk melaporkannya ke pihak kepolisian sangat diperlukan.
Hal tersebut dapat dilakukan tanpa perlu menunggu sebuah sistem telah kolaps. (ben)
Berita Rekomendasi