Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Skema Bisnis Piramida Bisa Dijerat Hukum

Namun, setelah sistem berjalan, pertumbuhan anggota melambat dan mengikuti deret hitung. Di saat itulah, sistem ini akan kolaps.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Kedua, niat itu ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Jika kedua unsur ini dapat dibuktikan, maka skema yang digunakan MMM bisa dikategorikan sebagai penipuan.

Walaupun penipuan dalam Pasal 378 KUHP bukan delik aduan,  tetapi peran aktif orang yang menjadi korban untuk melaporkannya ke pihak kepolisian sangat diperlukan.

Hal tersebut dapat dilakukan tanpa perlu menunggu sebuah sistem telah kolaps. (ben)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 3/3
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas