Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skema Bisnis Piramida Bisa Dijerat Hukum

Namun, setelah sistem berjalan, pertumbuhan anggota melambat dan mengikuti deret hitung. Di saat itulah, sistem ini akan kolaps.

Namun, untuk menjerat itu ada beberapa unsur yang harus terpenuhi.

Pertama, sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990, harus dapat dibuktikan adanya upaya  tipu muslihat atau kebohongan yang diniatkan sejak awal.

Kedua, niat itu ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Jika kedua unsur ini dapat dibuktikan, maka skema yang digunakan MMM bisa dikategorikan sebagai penipuan.

Walaupun penipuan dalam Pasal 378 KUHP bukan delik aduan,  tetapi peran aktif orang yang menjadi korban untuk melaporkannya ke pihak kepolisian sangat diperlukan.

Hal tersebut dapat dilakukan tanpa perlu menunggu sebuah sistem telah kolaps. (ben)

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas