Calon Jamaah Haji Ungaran Dipungut Iuran Rp 425 Ribu Per Orang
Sebanyak 513 calon jamaah haji Kabupaten Semarang ditarik pungutan Rp 425 ribu per orang.
Editor: Dewi Agustina
![Calon Jamaah Haji Ungaran Dipungut Iuran Rp 425 Ribu Per Orang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140904_102256_jamaah-haji-berangkat-dengan-pesawat-garuda.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Sebanyak 513 calon jamaah haji Kabupaten Semarang ditarik pungutan Rp 425 ribu per orang. Alasan penarikan pungutan ini untuk biaya akomodasi menuju ke Embarkasi Donohudan Solo, dan biaya sewa truk pengangkut barang para jamaah. Padahal, bus yang mengangkut jamaah sudah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Semarang. Pungutan itu membuat jamaah protes.
Seorang perwakilan jamaah, Niam (50), menjelaskan, atas hasil musyawarah jamaah haji, diputuskan setiap orang dikenai biaya tambahan Rp 425 ribu untuk Dana Swadaya Calon Jamaah Haji. Dana itu, rencananya akan digunakan untuk membiayai kegiatan di luar biaya operasional dari Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
Menurut Niam, meski dana swadaya tersebut akan dikelola oleh jamaah sendiri, semua pengeluaran kegiatan juga harus ada laporan pertanggungjawabannya.
"Maka dari itu penggunaannya harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kebetulan saya juga diminta untuk mengawasinya. Kalau di Kota Semarang jamaah dikenai Rp 300 ribu itu sudah termasuk biaya sewa bus untuk ke bandara. Sedangkan di sini tambahan biayanya Rp 425 per jamaah," ungkap warga Ungaran ini, Rabu (3/8/2014).
Ketua Rombongan Jamaah Haji Kabupaten Semarang, Abdul Karim menjelaskan, penarikan biaya tambahan pada jamaah itu untuk biaya operasional non Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH).
Rinciannya, untuk biaya sewa truk pengangkut barang para jamaah dari Kabupaten Semarang menuju ke Embarkasi Donohudan Solo, membayar tukang angkat koper dan beli bendera, serta bayar sopir bus pengangkut jamaah haji.
"Jadi biaya itu untuk bayar sopir bus, biaya angkut koper, sewa truk dan beli bendera. Sebab dari BPIH itu anggarannya hanya untuk berangkat dari Donohudan sampai Arab Saudi. Sedangkan dari Kabupaten Semarang sampai Donohudan tidak ada biaya. Untuk bus sudah dibantu dari Pemkab Semarang," kata Karim yang juga Ketua Pengelola Dana Swadaya Calon Jemaah Haji, kemarin.
Karim berharap Pemkab Semarang segera membuat Peraturan Daerah untuk anggaran non-BPIH. Dengan adanya kebijakan tersebut setidaknya nanti bisa meringankan beban para jamaah haji.
"Di Purworejo itu malah dibuat Perda untuk anggaran nonBPIH. Mudah-mudahan di sini ada usulan seperti itu," kata Karim.
Terkait adanya pungutan tambahan, Kasi Urusan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Muhtarom berujar jika hal itu sudah di luar aturan yang ada di Kemenag. Sebab pungutan itu ditentukan oleh para jamaah sendiri melalui musyawarah jamaah.
"Akan diberangkatkan dalam dua kelompok terbang (kloter). 280 calhaj tergabung dalam Kloter 30 akan masuk asrama haji Donohudan Boyolali tanggal 11 September 2014 pukul 14.00. Sedangkan 233 calhaj lainnya tergabung dalam Kloter 31 dan masuk asrama tanggal 12 September 2014 pukul 14.00 WIB. Untuk jadwal pemulangan ke tanah air tanggal 21 dan 22 Oktober 2014 sekitar pukul 14.00," terangnya.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Said Riswanto, mengatakan, pihaknya memang mendengar adanya pungutan tambahan atau pungutan nonBPIH bagi calon jamaah haji yang informasinya untuk pelepasan dan kedatangan ke embarkasi. Padahal menurutnya sudah ada anggaran dari Pemerintah Kabupaten Semarang untuk biaya tersebut.
Said menilai hal ini tentunya akan menambah beban bagi jamaah yang kondisi perekonomiannya kurang baik. Sebab untuk biaya beberapa kali latihan manasik haji saja rata-rata mereka harus mengeluarkan biaya Rp 2 juta.
"Jika memang tidak cukup, harusnya waktu pengajuan anggaran lebih diperinci kebutuhannya. Sebab kami sebagai dewan sudah komitmen tidak ada iuran lagi dari jamaah. Jangan sampai memainkan kondisi psikologis jamaah yang kebanyakan akan menurut dan ikhlas lantaran tak sabar ingin berangkat. Usulan anggaran sebaiknya dirinci dengan baik sehingga tidak ada pungutan tambahan," kata Said.
Dikatakan Said, pungutan Rp 425 ribu per orang jika dirinci dari jumlah 513 orang jamaah maka total dana yang terkumpul Rp 218.025.000. Anggaran sebesar itu menurut Said harus bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sampai dobel anggaran dari anggaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Semarang.
"Karena sudah telanjur ya sudah, asal bisa dipertanggungjawabkan dan tidak dobel anggaran," imbuhnya. (tribuncetak/put)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.