Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Gara-gara Sangkur ABG 16 Tahun Diamankan Polisi

BSP ketahuan membawa senjata tajam saat menonton pameran alias pasar rakyat di Desa/Kecamatan Megaluh. Dari tangannya, petugas menyita sajam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gara-gara Sangkur ABG 16 Tahun Diamankan Polisi
Surya/Sugiyono
Anggota Polsek Menganti Gresik menunjukkan sangkur di hadapan Kanit Reskrim Ipda Turkan Badri, Senin (28/4/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Seorang anak baru gede (ABG) berinisial BSP (16), asal Dusun Jerukwangi, Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan pihak kepolisian, Rabu (3/9/2014) malam.

BSP ketahuan membawa senjata tajam (sajam) saat menonton pameran alias pasar rakyat di Desa/Kecamatan Megaluh. Dari tangannya, petugas menyita sajam jenis sangkur yang dibawanya.

Selanjutnya, karena masih di bawah umur, BSP dilimpahkan ke unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Lely Bahtiar, mengungkapkan, tersangka diamankan petugas sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan lapangan Desa Megaluh. Bermula ketika beberapa petugas melakukan pengamanan acara pameran di lapangan tersebut.

Ketika memperhatikan situasi pameran, tanpa sengaja petugas melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Mendapati hal itu, petugas pun membuntutinya.

Ternyata, setelah diperhatikan seksama, petugas melihat ada sesuatu yang tersembunyi di balik baju tersangka. Tak ingin berisiko, petugas mengamankannya.

Saat diinterogasi, semula tersangka mengakui hanya sekadar menonton pameran. Namun petugas yang tak percaya langsung menggeledahnya. Saat itulah, petugas mendapati sebilah sangkur diselipkan di balik baju.

Berita Rekomendasi

Tersangka pun hanya pasrah ketika dibawa ke polsek dan selanjutnya ke Unit PPA Satrekrim Polres Jombang.

"Masih didalami motif tersangka membawa sajam. Tersangka dapat dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara," tandas Lely.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas