LSM Jati Sura Bantu Florence Agar Tak Dihukum
Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengadukan hujatan mahasiswa S2 Kenotariatan UGM itu, tidak berniat mencabut laporannya ke Polda DIY.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Meski Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah memaafkan, agaknya proses hukum Florence masih terus bergulir. Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengadukan hujatan mahasiswa S2 Kenotariatan UGM itu, tidak berniat mencabut laporannya ke Polda DIY.
"Kami sudah memaafkan, tetapi kami tidak bisa menghentikan proses hukum yang telah berjalan," kata Kuasa Hukum LSM Jati Sura (Jangan Khianati Suara Rakyat), Erry Supriyanto Dwi Saputro, Jumat (5/9/2014).
Tetapi, pihaknya sebagai pelapor siap membantu dalam persidangan untuk meringankan terlapor (Florence). Bahkan nantinya jika masuk persidangan, pihaknya mengaku siap meminta hakim untuk tidak menghukum penjara.
"Sebagai warga Yogyakarta yang budaya ketimurannya kuat pasti bisa memaafkan kasus yang menimpa Florence. Tetapi soal hukum terus berjalan," tandasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji menyatakan, jika memang kasus ini terus berlanjut, penyidik polisi akan menyerahkan berkas acara pemeriksaan. Selanjutnya Jaksa akan meneliti kelayakannya.
"Nanti dilihat dulu, lengkap atau tidak. Jika sudah lengkap (P21) maka bisa ke tahap berikutnya rencana dakwaan dan penuntutan lalu dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.(vim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.