BPKP2DT Bakal Punya Kewenangan Membangun Wilayah Perbatasan dan Pedalaman Kaltim
Selama ini, BPKP2DT hanya memiliki fungsi kordinasi tanpa bisa melakukan eksekusi.
Editor: Sugiyarto
Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA – Kehadiran Peraturan Gubernur tentang perubahan nomenklatur Badan Pengelola Kawasan Perbatasan Pedalaman dan Daerah Tertinggal (BPKP2DT) menjadi Badan Pembangunan Perbatasan Daerah (BPPD), bakal meningkatkan tugas pokok dan fungsi BPKP2DT.
Selama ini, BPKP2DT hanya memiliki fungsi kordinasi tanpa bisa melakukan eksekusi. Lantaran urusan eksekusi menjadi kewenangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis lainnya.
“Jadi tidak hanya kreasi, tapi juga bisa membangun,” ujar Kepala BPKP2DT Kaltim, Fredrick Bid.
Fredrick mengakui, selama ini BPKP2DT seperti kehilangan kepercayaan dari masyarakat, lantaran tak dapat berkontribusi membangun daerah perbatasan, terpencil, dan pulau-pulau terluar Kaltim.
“Pembentukan Perda yang kemudian ditindaklanjuti penyusunan pergub merupakan hasil evaluasi pembentukan BPKP2DT selama empat tahun terakhir. Eksistensi BPKP2DT seperti kehilangan kepercayaan dari masyarakat karena tidak dapat melakukan eksekusi,” jelasnya.
Sejauh ini, hasil kerja BPKP2DT yang berupa rumusan masalah dan rekomendasi hanya bisa dikordinasikan ke SKPD teknis terkait.
“Implementasinya pun tidak jelas. Karena bukan kita sendiri yang melakukan eksekusi,” katanya lagi.