Pembunuh Imam Masjid Belum Terungkap
LBH Banda Aceh mendesak Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Tgk Mahmud, bilal sekaligus imam Masjid Jamik a.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Polda Aceh mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Tgk Mahmud, bilal sekaligus imam Masjid Jamik Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Pasalnya, kasus yang terjadi pada 21 April 2014, hingga kini belum juga terungkap.
Desakan itu disampaikan aktivis LBH Banda Aceh, Wiwin Ibnu Hajar SH, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Minggu (7/9/2014). Ia mengatakan, pada 21 April 2014, Tgk Mahmud, warga Gampong Blangtingkeum, Kecamatan Seulimeum, ditemukan dalam kondisi tewas bersimbah darah dengan luka di bagian wajah dan lehernya akibat sabetan senjata tajam.
"Peristiwa itu kemudian diadukan pihak keluarga korban kepada Kepolisian Resort Aceh Besar dan teregister dalam STBL Nomor LP/03/IV/2014/Aceh/Res Abes/Sek Seulimum, tertanggal 21 April 2014 tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan," ujar Wiwin.
Wiwin mengatakan, berdasarkan informasi dari penyidik dalam pertemuan dengan pihaknya selaku kuasa hukum keluarga korban, diketahui bahwa dalam penanganan perkara itu pihak Polres Aceh Besar sudah memeriksa 13 saksi, termasuk istri korban. Polisi juga sudah mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik (Labfor).
"Tapi sampai saat ini belum ada tada-tanda yang signifikan dalam pengungkapan dan pengembangan kasus ini. Bahkan sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Padahal, waktu sudah berjalan empat bulan. Tentu, kinerja kepolisian dalam penegakan hukum terkait kasus ini perlu dipertanyakan," tandasnya.
LBH Banda Aceh, kata Wiwin, menduga telah terjadi undue delay dalam proses penanganan kasus ini. Undue delay merupakan hal yang mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. Ia mengatakan, setiap orang wajib mendapatkan proses hukum yang transparan, akuntable, adil, dan menjunjung tinggi penghormatan hak asasi manusia.
"Karena itu, LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum keluarga korban, mendesak Polda Aceh mengambil alih pengungkapan kasus ini dalam upaya penegakan hukum dan keadilan yang lebih transparan, akuntable, dan terbuka," pinta Wiwin.(mir/adi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.