Nyoman Dihakimi Massa karena Kuras ATM Milik Warga Negara Australia
Pelaku diamankan karena mencoba menguras ATM milik Bellchambers Jersey (22) yang merupakan warga negara Austalia.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Kepolisian Sektor Kuta Utara membekuk I Nyoman Putus, pelaku pencurian dengan cara menguras rekening korban melalui automatic teller machine (ATM) di Jalan Peti Tenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Selasa (9/9/2014).
Menurut Kapolsek Kuta Utara AKP Rony Riantoko E, pelaku diamankan karena mencoba menguras ATM milik Bellchambers Jersey (22) yang merupakan warga negara Austalia.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Bali (Tribunnews.com Network), kejadian tersebut bermula saat korban akan menarik uang melalui mesin ATM Mandiri yang ada di sebuah gerai Alfamart.
"Namun setelah menarik uang tersebut, korban lupa mengambil kartu nya di mesin ATM. Setelah itu, pelaku bersama temannya menghampiri korban," jelasnya.
"Mereka berpura-pura mengajak korban bicara, dengan maksud untuk mengalihkan perhatian korban. Saat mengobrol inilah pelaku segera menarik uang korban," imbuhnya lagi.
Mengetahui kedua orang yang mengajaknya berniat buruk, korban pun segera tersadar.
"Pelaku melakukan penarikan sebanyak dua kali dengan jumlah penarikan sebesar Rp 5 juta. Mengetahui ditipu, korbannya mengejar pelaku yang sebelumnya telah melarikan diri," jelasnya.
Melihat pelaku melarikan diri, korban pun mengejar. Berkat bantuan petugas keamanan yang kebetulan melihat kejadian tersebut, pelaku ditangkap. Bahkan sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan.
"Sementara pelaku lainnya yang berinisial MT berhasil melarikan diri," jelasnya lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.