Polisi Olah TKP di Lapas Kedungpane, Sita Dua Pisau
"Korban dan pelaku sama sama kasus pencurian dan kekerasan," ujar Kalapas Kelas I Kedungpane, Tedja.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi menyita dua buah pisau yang terbuat dari potongan gunting dari dalam Lapas Kedungpane pasca penusukan dengan korban Brojol Hermawan alias Brojol (29), warga Genuk Baru RT 01 / RW 07 Kelurahan Tegalsari, Candisari, Semarang, Rabu (10/9/2014).
Dua pisau bergagang bekas korek api dan kepala gunting ini dibawa ke Polsek Ngaliyan sebagai barang bukti diduga digunakan oleh pelaku menusuk Brojol.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku penusukan Brojol sebanyak dua orang.
"Korban dan pelaku sama sama kasus pencurian dan kekerasan," ujar Kalapas Kelas I Kedungpane, Tedja.
Saat ini, anggota polsek Ngaliyan dan tim Inafis Polrestabes Semarang masih melakukan olah tempat kejadian perkara di dalam Lapas.
Perkelahian itu mengakibatkan seorang napi tewas. Napi tersebut diketahui bernama Rojol Hermawan alias Brojol (29), warga Genuk Baru RT 01 / RW 07 Kelurahan Tegalsari, Candisari, Semarang.
Jenazah napi tewas itu kini berada di kamar mayat Rumah Sakit Dr Kariadi. Belum ada keterangan resmi dari Lapas Kedungpane maupun pihak Kepolisian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.