Ditinggal Suami, Sulastri Nekat Mencuri di Musala RSU Muntilan
Ibu rumah tangga ini pun digelandang ke Mapolsek Muntilan bersama barang bukti yang ia curi
TRIBUNNEWs.COM, MAGELANG - Mengaku hendak mencari suaminya yang hilang, Sulastri Ningsih (46), malah terpergok mencuri tas di RSU Muntilan, Kabupaten Magelang, Rabu (10/9/2014). Ibu rumah tangga ini pun digelandang ke Mapolsek Muntilan bersama barang bukti yang ia curi.
Informasi yang dihimpun, Sulastri mencuri tas milik Sofiatun (48), warga Dusun Kalangan, Desa Blondo, Kecamatan Mungkid. Korban adalah pembesuk yang sedang menunaikan salat Zuhur di musala rumah sakit tersebut. Di dalam tas korban berisi uang Rp 900.000, telepon seluler dan jam tangan.
Di hadapan polisi, Sulastri awalnya membantah jika dirinya sengaja mencuri. Warga Dusun Kebo Kuning, Desa Soko, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo itu mengaku hanya sedang mencari suaminya yang menghilang sejak empat bulan lalu. Lantas di tengah pencariannya, ia istirahat dan hendak melakukan salat di musala rumah sakit.
"Saya lagi nyari suami saya yang tidak pulang sejak empat bulan lalu. Saya dengar dia telah selingkuh dengan wanita lain," ujar Sulastri sambil menangis.
Ia melanjutkan, niat untuk mencuri timbul saat ia tengah menunggu giliran salat di musala. Saat itu ia melihat tas milik seorang ibu yang sedang salat. Ia menggeser tas itu dan segera menutupinya dengan tas miliknya agar tidak terlihat korban.
"Ternyata Ibu itu tahu, lalu meneriaki saya dan saya mau lari. Saya khilaf mengambil tas, saya menyesal," lanjutnya dengan muka tertunduk.
Sulastri mengaku, terpaksa melakukan tindakan tercela itu lantaran desakan kebutuhan ekonomi. Tiga anaknya masih kecil-kecil, sementara suaminya menghilang entah kemana.
Kapolsek Muntilan AKP Gede Mahardika menjelaskan, dari keterangan saksi dan korban, perbuatan pelaku dilakukan saat korban menunaikan salat Zuhur. Bahkan, korban sampai membatalkan ibadahnya karena mengetahui tas miliknya dibawa lari.
"Korban lalu mengejar pelaku sambil berteriak. Keduanya sempat saling berebut tas. Tapi akhirnya, pelaku ditangkap petugas sekuriti RSU Muntilan dan diserahkan ke Polsek Muntilan,” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 900.000, telepon seluler, jam tangan, termasuk tas kain berwarna coklat milik pelaku yang digunakan untuk membungkus tas curiannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sulastri kini mendekam di tahanan Mapolsek Muntilan. Ia terancam pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Ika Fitriana)