Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Anggota Polres Bangka Barat Dijebloskan ke Dalam Penjara

Empat personel Polres Bangka Barat dijebloskan ke dalam penjara

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Empat Anggota Polres Bangka Barat Dijebloskan ke Dalam Penjara
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM.MUNTOK, -  Empat personel Polres Bangka Barat dijebloskan ke dalam penjara setelah menjalani Sidang Pelanggaran Disiplin Polri, Kamis (11/9/2014) di Mapolres Bangka Barat.

Sidang disiplin dipimpin Ketua Sidang Wakapolres Bangka Barat Kompol Bayu Wijanarko. Dalam putusan sidang menempatkan keempat personil Polres Bangka Barat, karena terbukti melanggar disiplin sesuai dengan Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 02 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Ke-empat personel tersebut, secara kesadarannya mengakui kesalahan mereka dan siap untuk menjalani hukuman.

"Siap, Komandan, karena saya salah meninggalkan wilayah tugas tampa izin '' ujar salah satu terperiksa pelanggar disiplin, dalam sidang kemarin.

Dalam putusan sidang tersebut hukuman yang dijatuhkan sesuai pelanggaranya, Bripka Jo dan Briptu To menjalani hukuman bui 21 hari, Brigadir Fr (14 hari) dan Briptu Za ( 7 hari). (yik)

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas