Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Eksekusi Sengketa Lahan 'Dihujani' Bom Molotov, Badik dan Panah

Bentrokan fisik kembali terjadi antara aparat kepolisian dan warga Pandang Raya terkait eksekusi lahan seluas 4.000 meter persegi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tim Eksekusi Sengketa Lahan 'Dihujani' Bom Molotov, Badik dan Panah
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jumat (12/9/2014) pukul 07.00 Wita, suasana Kota Makassar sudah diwarnai keributan. Bentrokan fisik kembali terjadi antara aparat kepolisian dan warga Pandang Raya terkait eksekusi lahan seluas 4.000 meter persegi.

Ratusan warga dibantu mahasiswa mencoba mempertahankan lahan tersebut dari eksekusi yang dilakukan PN Makassar.

Ratusan aparat kepolisian dari Brimob Polda Sulselbar dan Polrestabes Makassar yang mengawal jalannya eksekusi menerobos pagar bambu yang terpalang di Jalan Pandang Raya dengan menggunakan kendaraan taktis (Rantis) APC dan watercanon.

Warga pun melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu dan bom molotov. Beberapa warga menggunakan berbagai senjata tajam berupa parang, badik dan panah.

Berdasarkan pantauan di lokasi bentrokan, rantis APC sempat terbakar akibat ledakan bom molotov. Demikian pula sebagian anggota Brimob yang membentuk barikade sempat terbakar akibat ledakan bom molotov. Namun, api cepat dipadamkan dengan menggunakan tabung pemadam kebakaran yang telah disiapkan petugas.

Bentrokan tidak berlangsung lama. Polisi perlahan-lahan memukul mundur warga hingga ke lokasi eksekusi. Saat itu terlihat, puluhan preman bayaran membantu polisi dan PN Makassar mengeksekusi lahan tersebut. Bahkan, beberapa warga dan mahasiswa tertangkap oleh preman bayaran hingga dikeroyok.

Setelah massa dipukul mundur, para preman pun langsung merobohkan 46 rumah warga yang rata-rata terbuat dari bahan kayu dan seng. Kemudian disusul dengan pihak PN Makassar menghancurkan seluruh bangunan rumah yang berada di atas lahan itu, menggunakan dua eskavator.

Berita Rekomendasi

Menyusul kejadian itu pula, sebuah bengkel motor milik Ayyub terbakar. Sebuah motor Vega dan mesin kompresor yang berada di dalam bengkel ikut juga terbakar. Diduga, bengkel tersebut terbakar akibat terkena lemparan bom molotov.

Isak tangis warga pun menyeruak menghiasi suasana eksekusi lahan. Terlihat pula warga yang mencoba menyelamatkan barang berharga mereka sambil berlinangan air mata.

Berdasarkan keterangan tim eksekutor PN Makassar, Sulaiman, perkara sengketa lahan itu melibatkan Goman Wisan dengan H Hafid dan kawan-kawan.

"Berdasarkan putusan kasasi 2006, PN sudah tiga kali melakukan eksekusi dan gagal terus lantaran bentrokan fisik terus terjadi. Kita kalah banyak biasanya, jadi batal lagi. Mulai tahun 2009, kita terus melakukan upaya eksekusi dan baru eksekusi keempat di tahun 2014 ini berhasil," kata Sulaiman.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis yang mendampingi warga dalam perkara itu menduga ada mafia peradilan di kepolisian dan pihak PN Makassar. Dalam perkara tersebut, putusan Mahkamah Agung (MA) meminta PN Makassar meninjau ulang lokasi bersengketa.

"Sejak awal kami mengatakan bahwa lahan tersenut tidak bisa dieksekusi (non eksekutabel) karena tidak jelasnya lokasi dan batas-batas dalam putusan MA. Makanya kami pernah minta fatwa ke MA tahun 2OO9. MA kemudian minta PN Makassar untuk menindaklanjuti surat LBH, tapi sampai sekarang PN belum menindaklanjutinya," ungkap Azis.

Azis menduga ada mafia peradilan yang melibatkan kepolisian dan pengadilan. Indikasi terbaru surat eksekusi PN Makassar didasarkan pada permintaan Polrestabes Makassar.

"Berdasarkan surat permintaan dari kepolisian itu, PN Makassar menerbitkan surat eksekusi tertanggal 9 September 2014 kemarin," kata dia.

Berdasar surat eksekusi itulah, LBH Makassar melontarkan protes kepada Kapolrestabes Makassar atas tindakan ini yang sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Demikian pula dengan PN Makassar, LBH juga menilai penegak hukum tidak cermat dan hati-hati.

"PN Makassar langsung saja menerbitkan surat eksekusi termasuk tidak mempertimbangkan surat MA. Kami akan mempersoalkan tindakan PN Makassar dan Polrestabes Makassar antara lain dengan melaporkan dugaan tindakan yang 'unprosedur' tersebut," ancam dia.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas