Todong Wanita Pakai Pistol Mainan, Irvan Babak Belur Diamuk Warga
Bahkan pemuda asal Kampung Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang itu babak belur akibat menjadi bulan-bulanan warga
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG – Irvan (19) tidak berkutik ketika digelandang warga ke Mapolres Magelang lantaran kedapatan hendak merampok seorang perempuan, Kamis (11/9/2014). Bahkan pemuda asal Kampung Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang itu babak belur akibat menjadi bulan-bulanan warga.
Informasi yang dihimpun, Irvan melakukan aksinya terhadap Any Susanti (21), warga Tampir, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Saat itu, Irvan ditemani Albert (19) warga Kampung Ngentak, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang dalam melancarkan aksinya.
Kapolres Magelang, AKBP Murbani Budi Pitono, menerangkan bahwa hal ini bermula ketika Any hendak pulang ke rumah menaiki motor Honda Beat melewati Jalan Blondo-Mungkid. Di tengah jalan dia berhenti di sebuah kantor jasa pengiriman barang.
“Kedua pelaku kemudian datang menghampiri. Sebelumnya mereka pura-pura bertanya arah ke Kota Magelang. Saat ngobrol, tersangka Irvan tiba-tiba membonceng motor korban. Kemudian mengancam dengan pisau yang dihunuskan ke perut korban. Pelaku juga menunjukkan sebuah pistol plastik mainan untuk menakuti korban,” urai Murbani, Kamis.
Tersangka lantas meminta korban untuk mengendarai motornya. Namun tidak jauh berjalan, korban menghentikan motor dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Warga yang mengetahuinya langsung mengejar dan menangkap para tersangka yang panik dan berusaha melarikan diri.
“Kedua tersangka sempat dipukuli warga sebelum kemudian bawa ke Polres Magelang. Beruntung ada petugas kami yang sedang patroli dan pelaku diamankan," kata Murbani.
Irvan mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Terlebih, Irvan mengaku tengah terlilit utang. Ia pun mengajak Albert untuk berbuat kriminal.
“Saya punya hutang Rp 5 juta sama sesorang. Saya hanya ingin mengambil motornya (milik korban)," kata ayah satu anak ini.
Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Magelang. Mereka dijerat pasal 358 jo 55 tentang percobaan perampasan dengan ancamanan satu tahun penjara.(Ika Fitriana)