Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Asyik Judi Remi di Teras Rumah, Diringkus Polisi

“Ketiganya langsung menjalani penyidikan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan ditahan untuk proses selanjutnya,” tandas

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNJATIM.COM,JOMBANG - Jajaran Polres Jombang kembali menangkap 3 orang pelaku judi remi di teras rumah, Sabtu (13/9) dinihari.

Mereka Ta’an (51), Mursid (51), dan Karsono (42), ketiganya warga Dusun Gondang, Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti 2 set kartu remi, dan uang taruhan Rp 185 ribu.

Ketiganya diamankan anggota Polsek Sumobito sekitar pukul 00.30 WIB, di teras rumah milik warga setempat.

Bermula petugas peroleh informasi perjudian. Para pelaku seringkali menggelar judi di teras rumah milik seorang warga. Meski sudah diperingatkan, para pelaku tetap saja tak menggubris.

Mendapatkan informasi tersebut, beberapa petugas bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. Ketika diintai, para pelaku terlihat asyik memainkan kartu remi.

Di tengah mereka terlihat tumpukan uang taruhan.

Rekomendasi Untuk Anda

Petugas pun langsung menggrebek mereka. Hasilnya, ketiga tersangka diringkus. Dengan barang bukti yang ada, mereka tak bisa mengelak.

Selanjutnya, ketiganya digelandang ke Mapolsek Sumobito.

“Ketiganya langsung menjalani penyidikan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan ditahan untuk proses selanjutnya,” tandas Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Lely Bahtiar.

Sumber: Surya
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas