Berstatus Tersangka, Idham Terancam Batal Dilantik
"Sementara kami mengajukan 555 nama dari 560 nama. Ada lima nama yang belum kami ajukan. Kami ajukan hari ini," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, di r
TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Status tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba akhirnya menghambat langkah Idham Samawi di Senayan.
KPU RI meminta Presiden menangguhkan pelantikan Idham Samawi dan dua caleg terpilih lainnya sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
Rencananya, pelantikan akan digelar 1 Oktober 2014.
Dirilis melalui website resmi kpu.go.id pada 17 September 2014, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menjabarkan, ada tiga legislator terpilih yang pelantikannya ditangguhkan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan Kejaksaan Tinggi setempat.
Ketiga nama itu adalah Jero Wacik dari Partai Demokrat serta dua politikus PDIP, Idham Samawi serta Herdian Kusnadi.
Karenanya, KPU hanya mengusulkan 555 nama calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih kepada Presiden untuk diresmikan keanggotannya.
Lima caleg yang lain belum diusulkan karena sejumlah masalah.
"Sementara kami mengajukan 555 nama dari 560 nama. Ada lima nama yang belum kami ajukan. Kami ajukan hari ini," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, di ruangannya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2014).
Dia memaparkan, lima nama tersebut adalah, tiga orang caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara.
KPU masih menunggu putusan final Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 11 kecamatan di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
PSU tersebut mempengaruhi keterpilihan caleg di dapil tersebut.
Selain itu, satu orang caleg meninggal dunia. Dan satu orang lagi, Marten Atuin, dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat oleh DPR. Sisanya, tiga caleg terpilih berstatus tersangka tadi.
Menanggapi penangguhan pelantikan Idham, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DIY Bambang Praswanto mengaku belum tahu kabar itu. Pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tak sekalipun membahas hal itu. DPD hanya berwenang mengurus caleg di DPRD.
"Kalau caleg DPR RI, kewenangannya di DPP semua. Kami dulu hanya mengusulkan nama, selanjutnya diserahkan ke pusat semua," kata Bambang, Kamis (18/9).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.