Tiga Petani Jadi Tersangka Pembakar Lahan Perkebunan
Tiga petani tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan di area perkebunan milik salah satu perusahaan di kawasan Sungai Menang OKI.
Editor: Dewi Agustina
![Tiga Petani Jadi Tersangka Pembakar Lahan Perkebunan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140917_073807_kebakaran-lahan-di-palembang.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tiga petani berinisial R, A, dan J tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan di area perkebunan milik salah satu perusahaan di kawasan Sungai Menang OKI, Sumsel, belum lama ini.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan, ketiganya tertangkap tangan melakukan aksi pembakaran lahan perkebunan. Akibat perbuatan tersebut, sudah enam hektar lahan perkebunan yang terbakar.
"Ini hasil patroli Polda Sumsel dan seluruh jajaran. Ketiganya tidak mengindahkan imbauan aparat kepolisian dan pemerintah terkait larangan pembakaran lahan," kata Djarod, Jumat (19/9/2014).
Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan tersangka perusak lahan oleh Polres OKI.
Selanjutnya, ketiganya masih akan terus menjalani proses hukum di Polres OKI. Masih akan didalami apakah masih ada komplotan yang ikut serta melakukan pembakaran lahan.
Selain mengamankan ketiga pelaku pembakaran, beberapa barang bukti juga sudah diamankan. Mulai dari korek api, empat bilah senjata tajam, hingga speedboat. Speedboat ikut diamankan karena diduga sebagai kendaraan yang digunakan ketiga pelaku untuk tiba di lokasi.
"Kita imbau kembali kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan untuk tidak lagi membakar lahan. Akan ada sanksi tegas dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun," tegas Djarod.
Untuk dua pegawai PTPN VII OI yang sudah terlebih dahulu diamankan, Djarod mengatakan, ketiganya masih berstatus saksi. Pihak Polda Sumsel masih harus melakukan kronfontir antara dua pegawai dengan pihak PTPN VII OI.
"Rencananya waktu dekat ini akan kita konfrontir. Akan kita lihat apakah penyebab kebakaran lahan adalah kelalaian, kesengajaan, atau ulah orang lain," kata Djarod.