Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gugatan Staf Setwan Nyabu Ditolak

"Semua gugatan ditolak," kata hakim Harianto membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di ruang Garuda.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Gugatan Staf Setwan Nyabu Ditolak
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Gugatan Praperadilan Nuri Subagyo, staf Sekwan DPRD Surabaya tersangka kasus sabu, ditolak oleh majlis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/9).

"Semua gugatan ditolak," kata hakim Harianto membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di ruang Garuda.

Hakim menilai, semua proses penangkapan, penahanan dan penyelidikan oleh Polsek Genteng sudah sesuI prosedur.

Nuri Subagyo ditangkap petugas saat berada di dekat taman Prestasi.

Saat diperiksa, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam helem yang dipakainya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas