Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kejari Sangatta Belum Terima Surat Gugatan Pemkab Kutim

Kejaksaan Agung dinilai melanggar hukum karena tidak segera mengembalikan uang Rp 576 miliar milik Pemkab Kutai Timur.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina

"Kami belum dapat informasinya. Dari sana (Kejagung) juga belum ada informasi. Soal uang rampasan itu memang masih polemik," kata Fahrin, Minggu malam.

Ia sempat menjelaskan, penyitaan atau perampasan barang bukti uang telah disita ke kas negara.

"Penyitaan uang senilai ratusan miliar untuk kas negara. Jaksa tidak boleh menyita uang itu ke Pemkab Sangatta," ujarnya.

Ia menambahkan, Kejati Kaltim belum mengetahui soal gugatan itu. Menurut Fahrin, jika memang Pemkab Sangatta menggugat putusan pengadilan, maka Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Kalau memang kejaksaan digugat, nanti bidang Datun yang akan menangani soal gugatan itu," tambahnya.

Disinggung soal penyitaan uang terkait kasus penjualan saham PT KTE senilai Rp 567 miliar, lanjut Fahrin, jika ingin meminta dana tersebut dikembalikan maka harus mengajukan permohonan ke kejaksaan.

"Kalau mau dikembalikan uang itu, harus mengajukan surat permohonan dulu. Tapi tergantung isi putusan dari pengadilan. Jangan sampai putusan pengadilan digugat. Karena putusan itu tidak bisa digugat," tandasnya. (tribun kaltim/bud)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas