Kejari Sangatta Belum Terima Surat Gugatan Pemkab Kutim
Kejaksaan Agung dinilai melanggar hukum karena tidak segera mengembalikan uang Rp 576 miliar milik Pemkab Kutai Timur.
Editor: Dewi Agustina
Dikaji Datun
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Fahrin, juga mengatakan, hingga kini belum menerima gugatan dari Pemkab Kutim, terkait barang bukti uang sitaan sebesar Rp 567 miliar. Jika gugatan itu sudah resmi dan diterima kejaksaan, maka bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang akan mengkaji materi gugatan tersebut.
"Kami belum dapat informasinya. Dari sana (Kejagung) juga belum ada informasi. Soal uang rampasan itu memang masih polemik," kata Fahrin, Minggu malam.
Ia sempat menjelaskan, penyitaan atau perampasan barang bukti uang telah disita ke kas negara.
"Penyitaan uang senilai ratusan miliar untuk kas negara. Jaksa tidak boleh menyita uang itu ke Pemkab Sangatta," ujarnya.
Ia menambahkan, Kejati Kaltim belum mengetahui soal gugatan itu. Menurut Fahrin, jika memang Pemkab Sangatta menggugat putusan pengadilan, maka Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Kalau memang kejaksaan digugat, nanti bidang Datun yang akan menangani soal gugatan itu," tambahnya.
Disinggung soal penyitaan uang terkait kasus penjualan saham PT KTE senilai Rp 567 miliar, lanjut Fahrin, jika ingin meminta dana tersebut dikembalikan maka harus mengajukan permohonan ke kejaksaan.
"Kalau mau dikembalikan uang itu, harus mengajukan surat permohonan dulu. Tapi tergantung isi putusan dari pengadilan. Jangan sampai putusan pengadilan digugat. Karena putusan itu tidak bisa digugat," tandasnya. (tribun kaltim/bud)