Pagi ini, DPRD Bali Bahas Tata Tertib
Dari pantauan Tribun Bali, ada beberapa pasal tata tertib yang harus dikonsultasikan dan dikaji kembali.
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Zulkifli Effendi Siregar (depan, kanan) usai dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut, Medan, Senin (15/9/2014). Zulkifli Effendi Siregar yang dilantik karena terpilih sebagai anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 merupakan tersangka korupsi pengadaan alkes saat menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sekitar 20 anggota DPRD Bali berkumpul di ruang rapat gabungan kantor DPRD Bali, Senin (22/9/2014) Pagi.
Mereka berkumpul guna melakukan pembahasan lanjutan mengenai tata tertib dan kode etik anggota DPRD Bali masa bakti 2014-2019.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali sementara I Nyoman Sugawa Korry bersama pansus tata tertib dan kode etik.
Dari pantauan Tribun Bali, ada beberapa pasal tata tertib yang harus dikonsultasikan dan dikaji kembali.
Seperti pasal 33 yang sudah ada sebelumnya, ada enam poin didalam pasal 33 yang perlu dikonsultasikan ke Jakarta.
Sampai saat ini rapat masih berlangsung.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.