Bupati Kutai Timur Minta Kejagung Kembalikan Rp 576 M
Isran mengatakan gugatan yang dilayangkan kepada 4 pihak ini tak lain sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai hak rakyat Kutai Timur
Editor:
Dewi Agustina
Untuk selanjutnya dia akan mengkomunikasikan masalah ini dengan unsur pimpinan di atasnya, namun diluar dari itu Kejari Sangatta selaku salah satu pihak yang digugat telah siap untuk melaksanakan persidangan.
Ketika ditanya tentag keengganan Pemkab Kutai Timur membayar pajak dari sita barang bukti tersebut, Tety menjelaskan sejauh ini dia belum bisa memutuskan karena memang masih harus menunggu pertemuan dari pihak-pihak terkait yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 24 September nanti.
Yang jelas Kejaksaan sendiri tak punya sama sekali niat menunda-nunda eksekusi, hanya memang proses pelaksanaannya harus melalui prosedur.
"Kalau itu saya tak bisa putuskan, makanya kita hari Rabu bakal duduk bareng saya tak bisa kasih keputusan, yang penting semua enak jangan nanti kejaksaan disangka menahan barang bukti," katanya. (aya)