Jadi Pengepul Togel, Tukang Parkir DTC Diciduk Polisi
"Perbuatan judi togel yang dilakukan pelaku sudah meresahkan masyarakat, makanya dia kami tangkap," kata Nurhadi di Mapolsek Wonokromo, Selasa (23/9).
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Gara-gara menjadi pengepul judi toto gelap (Togel), juru parkir Darmo Trade Centre (DTC) Wonokromo harus berurusan dengan polisi. Ini setelah, Ruslan (33) warga jalan Tambak Mayor kecamatan Asemrowo tertangkap polisi saat menerima taruhan judi togel.
Kapolsek Wonokromo, Kompol Suryo Hapsoro melalui Wakapolsek Wonokromo, AKP Nurhadi menjelaskan, penangkapan terhadap pengepul judi togel tersebut berdasar informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
"Perbuatan judi togel yang dilakukan pelaku sudah meresahkan masyarakat, makanya dia kami tangkap," kata Nurhadi di Mapolsek Wonokromo, Selasa (23/9).
Dari tangan pelaku, ungkap Nurhadi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang taruhan judi togel senilai Rp 50 ribu dan buku rekapan dari para petaruh.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," tandas Nurhadi.
Sementara itu, perbuatan menjadi pengepul taruhan judi togel diakui Ruslan, dilakukan untuk menambah penghasilan. Ini setelah penghasilan dari menjadi Jukir DTC tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kami terpaksa melakukan itu semua karena tidak memiliki jalan lain mendapatkan penghasilan tambahan," kata Ruslan.
Apalagi, menurut Ruslan, para tukang becak yang ada di sekitaran stasiun Wonokromo mengaku kesulitan menitipkan taruhanya.
Melihat peluang itupun dirinya nekat menjadi pengepul taruhan judi togel tersebut.
Uang titipan judi togel tersebut, ungkap Ruslan, setiap harinya terkumpul Rp 50 ribu - Rp 75 ribu. Dan setiap hari uang taruhan itu diambil oleh perantara bandar.
"Kami tidak tahu siapa mereka, tapi jika ada yang menang taruhan uang diberikan melalui mereka juga," tutur Ruslan yang menyesali perbuatanya itu.