Pendataan Lahan Bandara Kulonprogo Segera Dilakukan
"Tahapan-tahapan sudah disampaikan kepada masyarakat, sampai detail waktu yang dibutuhkan," kata Triyono
TRIBUNNEWS.COM,KULONPROGO - Meski muncul aksi unjuk rasa sebagian warga menentang rencana pembangunan bandara internasional baru di wilayah Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo, namun tim perencana pembangunan bandara menganggap sosialisasi awal yang mereka lakukan berjalan lancar.
Anggota tim sosialisasi, Triyono, menyatakan, selama satu pekan, aktivitas mereka berjalan lancar sesuai peraturan dan undang-undang.
Triyono, yang menjabat asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kulonprogo, menganggap hal-hal yang terjadi di lapangan, termasuk aksi unjuk rasa, sebagai sebuah dinamika.
Menurutnya, jika kegiatan besar yang akan dilakukan Pemda DIY, PT Angkasa Pura I dan Pemkab Kulonprogo itu tak diwarnai dinamika di lapangan, berarti tidak ada kontrol dari masyarakat.
Saat sosialisasi bersama, tim menyampaikan latar belakang dan maksud tujuan akan dibangunnya bandara baru, sebagai pengganti Bandara Adi Sutjipto di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.
"Tahapan-tahapan sudah disampaikan kepada masyarakat, sampai detail waktu yang dibutuhkan," kata Triyono, Selasa (23/9), di Kulonprogo.
Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jika tidak ada penolakan warga dari hasil konsultasi publik, maka gubernur DIY akan menunjuk apraisal independen.
Tugas dari tim apraisal akan menilai bidang per bidang tanah warga yang terkena proyek bandara.
"Penilaian dilakukan per bidang sehingga bidang satu dengan bidang tanah yang lain bersebelahan, harganya bisa berbeda. Penilaian dari tim apraisal, berdasarkan nilai tanah, benda di atasnya dan benda-benda dibawanya," ujar Triyono menjelaskan.
Setelah sosialisasi tahap awal, bakal dilanjutkan dengan kegiataan pendataan lahan dan konsultasi publik.
"Apapun aspirasi masyarakat akan kami dengarkan, dan jika masih ada yang menolak akan dilakukan pendekatan persuasif," katanya.
Menurut Triyono, uang ganti rugi yang nanti diberikan pun disesuaikan dengan permintaan warga, dan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Bisa dalam bentuk uang atau tanah pengganti atau kepemilikan saham.
Sedangkan pada saat pendataan dan konsultasi publik, akan dikoordinasikan dengan pihak keamanan tentang bagaimana baiknya pelaksanaan di lapangan.
"Apakah (nanti) masyarakat akan ditemui satu per satu, atau dikumpulkan dalam satu forum seperti saat sosialisasi," ucap Triyono.