Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seramnya Gambar Rokok Baru Hantui EO

“Dampak dari aturan itu mulai terasa pada 2013 lalu. Teman-teman EO memang harus pandai-pandai. Itu pun masih kesulitan dan sering khawatir.” tutur Ij

zoom-in Seramnya Gambar Rokok Baru Hantui EO
Tribun Lampung
ilustrasi/gambar bungkus rokok seram 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Sebuah baliho pergelaran musik terpampang dengan titel mencolok, MLD. Bentuk hurufnya serupa dengan merek rokok MLD.

Cuma dalam spanduk itu, MLD dilengkapi kata 'Music, Leisure, Dance'. Tiga kata inilah yang memastikan MLD bukanlah merek rokok.

Meski begitu bukan berarti tidak ada hubungan antara title pertunjukan musik itu dengan rokok MLD hasil produksi HM Sampoerna yang terkenal itu.

Dalam panggung  yang menampilkan penyanyi Judika, rokok MLD merupakan sponsornya.

Gaya menyelipkan brand itu sengaja dilakukan. Sebab event organizer (EO) tidak berani ambil risiko untuk menampilkan brand rokok sponsornya.

Menampilkan brand rokok itu sudah dilarang sejak keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Dampak dari aturan itu mulai terasa pada 2013 lalu. Teman-teman EO memang harus pandai-pandai. Itu pun masih kesulitan dan sering khawatir.” tutur Ijonk Abraham, Wakil Direktur PT Fajar Mandiri saat ditanya berbagai kesulitan yang kini dialami berbagai EO yang kerap menjadi langganan sponsor pabrikan rokok. PT Fajar Mandiri sendiri menaungi EO.

Berita Rekomendasi

Dampak yang dimaksud adalah akibat diberlakukannya UU Nomer 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.  

Sejatinya UU ini sudah digedok 2009. Tapi baru diberlakukan bertahap sejak bersamaan dengan diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 109/2012.

Di mulai dari berlakunya model kemasan, pembatasan cara promosi dan beriklan.

Ketentuan berlanjut dengan diberlakukannya peraturan menteri kesehatan yang berlaku mulai Juni 2014.

Peraturan ini mengharuskan produsen atau importir rokok mencantumkan  peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar pada kemasan rokok.  

Gambar-gambar yang harus ditempelkan itu berupa;  foto kanker mulut, kanker tenggorokan, tengkorak, kanker paru-paru, dan jantung. Semua gambar terlihat seram.

Namun rupanya,  para penikmat rokok tetap saja menyedotnya.

Begitu juga pabrikan rokok masih belum terlihat tanda-tanda berkurang produksinya, kecuali untuk rokok-rokok kretek yang memang mulai kehilangan pasar.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas