Pabrik Rokok Pilih Pangkas Produksi dan Kurangi Karyawan
“Dari 11 pabrik di Karanglo (Malang) akan dirampingkan jadi tiga pabrik,” kata Jason kepada Surya, Selasa (23/9/2014).
Dengan PP ini, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang sempat terkatung-katung resmi berlaku.
Pembatasan beriklan, berpromosi, dan menjadi sponsor kegiatan menjadi kebijakan krusial yang dirasakan.
Saat PP 36 berlaku, masih ada sebagian ketentuan yang masih perlu menunggu ketentuan penjelasan. Sebagian ketentuan itulah yang resmi diberlakukan tahun 2014 ini.
Di antaranya tentang keharusan mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar foto-foro penderita penyakit akibat rokok.
Seperti foto kanker mulut, kanker leher, kanker paru, dan tengkorak. Inilah foto yang biasa disebut sebagai gambar seram rokok.
Nah dampak pembatasan cara beriklan dan keharusan memuat gambar seram di bungkus rokok itulah yang kini dirasakan.
Berita Rekomendasi