Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Rokok Pilih Pangkas Produksi dan Kurangi Karyawan

“Dari 11 pabrik di Karanglo (Malang) akan dirampingkan jadi tiga pabrik,” kata Jason kepada Surya, Selasa (23/9/2014).

zoom-in Pabrik Rokok Pilih Pangkas Produksi dan Kurangi Karyawan
Intentblog
Perokok aktif. 

Dengan PP ini, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang sempat terkatung-katung resmi berlaku.

Pembatasan beriklan, berpromosi, dan menjadi sponsor kegiatan menjadi kebijakan krusial yang dirasakan.

Saat PP 36 berlaku, masih ada sebagian ketentuan yang masih perlu menunggu ketentuan penjelasan. Sebagian ketentuan itulah yang resmi diberlakukan tahun 2014 ini.

Di antaranya tentang keharusan mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar foto-foro penderita penyakit akibat rokok.

Seperti foto kanker mulut, kanker leher, kanker paru, dan  tengkorak. Inilah foto yang biasa disebut sebagai gambar seram rokok.

Nah dampak pembatasan cara beriklan dan  keharusan memuat gambar seram di bungkus rokok itulah yang kini dirasakan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas