Son Kliwon Ancam Potong Kaki Anak Juminem Jika Tak Dikasih Rp 3,5 Juta
Ia pun meminta uang senilai Rp 3,5 juta, dengan ancaman jika uang tersebut tidak diberikan, maka ia akan memotong kaki anak Juminem.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Sambil menenteng parang yang terhunus di tangan kanannya, Selasa (23/9/2014) sekitar pukul 23.00 WIB, Apsoni alias Son Kliwon (35) warga Desa Darmasakti Kecamatan Tuahnegeri, mendatangi kediaman Juminem (56) di Desa Jayabakti Kecamatan Tuahnegeri Kabupaten Musirawas.
Setibanya di kediaman Juminem, ia pun meminta uang senilai Rp 3,5 juta, dengan ancaman jika uang tersebut tidak diberikan, maka ia akan memotong kaki anak Juminem. Karena takut dengan ancaman tersebut, Juminem pun dengan terpaksa menyerahkan uang kepada Apsoni, sesuai dengan jumlah yang diminta.
Merasa tidak senang dengan perlakuan tersebut, setelah kejadian itu, Juminem pun melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada kepala desa Darmasakti, yang kemudian diteruskan ke Polsek Muarakelingi.
"Laporan tersebut kami terima dan tercatat dalam laporan polisi LP/B-57/IX/2014/Sumsel/Mura/Mkl tanggal 24 September 2014, tentang pemerasan dengan kekerasan sesuai dengan pasal 368 KUHP. Selanjutnya, memeriksa saksi dan menangkap terlapor atas nama Apsoni alias Son Kliwon serta menyita barang bukti," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Chaidir melalui Kapolsek Muarakelingi Iptu Dedi Rahmad Hidayat, kepada Sriwijaya Post (Tribunnews.com Network), Jumat (26/9/2014).
Diceritakan, peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh tersangka Apsoni terhadap Juminem bermula dari adanya perselisihan paham antara tersangka Apsoni dengan anak korban. Dengan adanya perselisihan tersebut, tersangka kemudian mendatangi kediaman korban dan memaksa meminta uang Rp 3,5 juta, sebagai uang untuk perdamaian.
Permintaan uang damai itu dilakukan oleh tersangka dengan cara kekerasan. Karena jika uang tersebut tidak diberikan, maka tersangka yang membawa parang mengancam akan memotong kaki anak korban, jika permintaannya tidak dipenuhi.
"Kasus ini ditangani oleh Polsek Muarakelingi. Dan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan tindakan pemerasan, dengan korban yang berbeda-beda, tapi modusnya sama. Atas perbuatannya ini, tersangka diancam hukuman sembilan tahun penjara," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.