Tervonis 7 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Palopo Tenriadjeng Jadi Tersangka Lagi
Kejati menganggap bahwa prosedur penyalurannya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bank Sulselbar Cabang Palopo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan mengusutan terhadap kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif surat utang pemerintah kepada 20 orang pengusaha atau debitur, sebesar Rp 5,3 miliar, tahun 2010 di Palopo.
Dalam kasus tersebut, Kejati menganggap bahwa prosedur penyalurannya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bank Sulselbar Cabang Palopo.
"Kita baru menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dari Polda Sulselbar. Berkas perkaranya telah diterima oleh penyidik Pidsus Kejati," ujar Kasipenkum Kejati, Rahman Morra, Jumat (26/9/2014).
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, selain penyidik Polda menetapkan mantan Wali kota Palopo Tenriadjeng, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni mantan kepala cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo, Syaifullah Ali Irman dan pengusaha Irianwati dan Ashadi Halim.
Diketahui, hasil audit kerugian negara oleh BPKP ditemukan kerugian mencapai Rp 5,3 miliar atas penyaluran kredit fiktif surat utang pemerintah kepada 20 orang pengusaha (debitur) di Bank BPD cabang Palopo tahun 2010.
November 2013 lalu. Tenriadjeng divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pendidikan Gratis (DPG) Kota Palopo tahun 2011 senilai Rp 2 miliar dan pencucian uang senilai Rp 40 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.