Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tervonis 7 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Palopo Tenriadjeng Jadi Tersangka Lagi

Kejati menganggap bahwa prosedur penyalurannya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bank Sulselbar Cabang Palopo

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tervonis 7 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Palopo Tenriadjeng Jadi Tersangka Lagi
Tribun Timur/Sanovra JR
Mantan Wali Kota Palopo, Tenriadjeng menunggu sidang putusan di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulsel, Selasa (19/11/2013). Tenriadjeng divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda 250 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pendidikan Gratis (DPG) Kota Palopo tahun 2011 senilai Rp 2 miliar dan pencucian uang senilai Rp 40 miliar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan mengusutan terhadap kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif surat utang pemerintah kepada 20 orang pengusaha atau debitur, sebesar Rp 5,3 miliar, tahun 2010 di Palopo.

Dalam kasus tersebut, Kejati menganggap bahwa prosedur penyalurannya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Bank Sulselbar Cabang Palopo.

"Kita baru menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dari Polda Sulselbar. Berkas perkaranya telah diterima oleh penyidik Pidsus Kejati," ujar Kasipenkum Kejati, Rahman Morra, Jumat (26/9/2014).

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, selain penyidik Polda menetapkan mantan Wali kota Palopo Tenriadjeng, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni mantan kepala cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Palopo, Syaifullah Ali Irman dan pengusaha Irianwati dan Ashadi Halim.

Diketahui, hasil audit kerugian negara oleh BPKP ditemukan kerugian mencapai Rp 5,3 miliar atas penyaluran kredit fiktif surat utang pemerintah kepada 20 orang pengusaha (debitur) di Bank BPD cabang Palopo tahun 2010.

November 2013 lalu. Tenriadjeng divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pendidikan Gratis (DPG) Kota Palopo tahun 2011 senilai Rp 2 miliar dan pencucian uang senilai Rp 40 miliar.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas