Petugas Damkar Soppeng Bergaji Minim Tanpa Mendapatkan Asuransi
Petugas Damkar Soppeng, patut was - was, dalam menjalankan tugasnya selain karena gajinya yang tergolong minim
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNES.COM,SOPPENG - Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Soppeng, patut was - was, dalam menjalankan tugasnya selain karena gajinya yang tergolong minim ia juga tidak mendapatkan asuransi jika terjadi kecelakaan.
Salah seorang petugas pemadam Soppeng, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan seluruh petugas pemadam di Soppeng, tak satupun yang mendapatkan jaminan asuransi, minggu (28/09).
Selain tidak mendapatkan asuransi para petugas pemadam hanya mendapatkan gaji Rp. 300 ribu / perbulannya, atau Rp. 30.000 satu kali melakukan jaga.
"Seluruh petugas pemadam soppeng mendapat giliran jaga selama 10 kali dalam satu bulan jadi gaji yang diterima Rp. 300 ribu, namun jika kita tidak masuk dalam satu kali jaga maka gaji yang diterima hanya Rp. 270 ribu" ungkapnya.
Jumlah petugas pemadam di Soppeng, sebanyak 75 orang, delapan orang diantaranya adalah seorang PNS, dan 67 orang adalah tenaga sukarela.
Sementara Pahriadi, petugas yang pemadam yang meninggal dalam menjalankan tugasnya telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).