Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Makin Mandiri Ekonomi, Makin Berani Ajukan Gugatan Cerai

Kalau hakim berhasil mendamaikan pasangan yang berperkara, hakim itu akan mendapatkan credit point (nilai tambah).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Makin Mandiri Ekonomi, Makin Berani Ajukan Gugatan Cerai
Warta Kota/Nur Ichsan
HAK ASUH ANAK - Marshanda saat mengikuti sidang cerai lanjutan dengan termohon Ben Kasyafani, di Pengadila Agama Jakarta Pusat, Selasa (30/9). Sidang mengagendakan permohonan hak asuh anak semata wayangnya Shena. Warta Kota/nur ichsan 

Di dua institusi ini, menurut saya ada perbedaan penting. Di bawah Mahkamah Agung, seorang hakim PA dituntut untuk cepat memutuskan semua perkara yang masuk.

Hal ini kemudian menyebabkan majelis hakim bisa dengan mudah mengabulkan permohonan cerai tanpa terlalu terbeban mendamaikan pasangan.

Sementara ketika Pengadilan Agama masih berada di bawah Kemenag, hakim didorong untuk mengupayakan agar  pasangan yang berperkara tidak sampai bercerai.

Kalau hakim berhasil mendamaikan pasangan yang berperkara, hakim itu akan mendapatkan credit point (nilai tambah).

Menyikapi tingginya angka perceraian, Kanwil Kemenag Jawa Timur ke depan tetap akan lebih mengupayakan langkah antisipatif dengan meningkatkan bimbingan pranikah.

Dengan demikian, sejak awal, pasangan yang akan menikah semakin mantap dan memiliki kesiapan mental agar ke setelah menikah kelak tidak sampai bercerai. Masalah rumah tangga bisa diselesaikan secara baik-baik.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 2/2
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas