Empat Guru PNS di Tasikmalaya Berkomplot Tipu Puluhan Miliar Rupiah
Tiga guru di sejumlah SD di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam penipuan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Tiga PNS yang selama ini mengabdi menjadi guru di sejumlah SD di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan belasan mobil rental.
Selain ketiganya, seorang guru asal Ciamis yang bertugas di salah satu SMK di Pangandaran juga ikut ditangkap.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Noffan Widyayoko, mengatakan tak kurang dari 16 mobil rental yang diduga telah digadaikan oleh para tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 mobil yang sudah berhasil disita oleh polisi.
Keempat PNS perempuan yang ditangkap itu, kata Kapolres, adalah WW (54), EN (52), IA (50), dan PS (56). Tiga tersangka, yakni WW, EN dan IA, adalah warga Kota Tasikmalaya, masing-masing bertugas di salah satu SD di Kecamatan Rajapolah, Tamansari, dan di Kecamatan Leuwisari. Adapun PS, warga Ciamis, adalah guru di sebuah SMK di Pangandaran.
Keempatnya ditangkap setelah polisi berhasil melacak identitas dan alamat para tersangka. Mereka mengakui segala perbuatannya, karena terlilit utang.
Kapolres mengatakan terungkapnya komplotan penipu yang terdiri dari para guru ini berawal dari masuknya pengaduan salah seorang pemilik mobil rental dari Indihiang.
"Dari pengaduan itu, kami lalu melakukan penyelidikan. Kemudian muncul identitas seorang tersangka berikut alamatnya. Di luar dugaan, tersangka ternyata seorang guru. Dari pengakuan guru itulah, muncul tiga tersangka lain yang juga sama-sama berprofesi sebagai pendidik," ujar Kapolresta.
Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Modus yang dilakukan para tersangka adalah meminjam mobil rental. Kemudian mobil rental itu digadaikan ke pihak lain seharga rata-rata Rp 25 juta.
Ke 10 mobil yang sudah berhasil diamankan adalah dua truk, tujuh Toyota Avanza, serta satu unit Honda Jazz. Mobil-mobil itu disita di Indramayu, Bandung, Garut dan Ciamis.
"Dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksinya sejak beberapa bulan lalu. Dalam satu bulan mereka menggelapkan dua sampai tiga unit kendaraan," jelas Noffan.
Keempat guru ini akan dikenai pasal 372 junto 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengorek kemungkinan ada tersangka lain.
Tersangka PS mewakili teman-temannya mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena terlilit utang. "Gaji yang kami terima tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari di zaman sekarang. Kami selalu gali lubang tutup lubang untuk menutupi utang. " tuturnya dengan suara pelan.
Kapolresta mengimbau warga yang merasa jadi korban keempat tersangka bisa datang ke Mapolresta untuk mengambil kembali kendaraan mereka. Pemilik cukup membawa KTP, STNK serta BPKB. "Mobil sudah bisa diambil, tidak dipungut biaya sepeser pun," tandasnya. (stf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.