Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Wabup Timor Tengah Selatan Terima Dana Bansos

Kejari SoE menemukan bukti baru penyaluran dana bansos 2009 kepada Wakil Bupati (Wabup) TTS saat itu, Benny A Litelnoni.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa: Wabup Timor Tengah Selatan Terima Dana Bansos
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran

TRIBUNNEWS.COM, SOE - Hasil pengembangan penyidikan Kejari SoE menemukan bukti baru penyaluran dana bansos 2009 kepada Wakil Bupati (Wabup) TTS saat itu, Benny A Litelnoni. Dana tersebut digunakan untuk salah satu kegiatan bersama Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) tingkat kabupaten.

"Hasil penyidikan bansos 2010 kita kembangkan lagi ke tahun 2009 dan temukan bukti baru. Wabup TTS menerima dana bansos untuk suatu kegiatan. Mohon maaf, jenis kegiatan dan jumlah dananya tidak bisa disampaikan sebelum pemeriksaan terhadap Wabup TTS," ujar Arry Verdiana SH, Kasie Pidsus Kejari SoE, di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2014).

Selain itu, lanjut Verdiana, dari total memo Wabup TTS sebesar Rp 170 juta itu diberikan untuk 37 kegiatan, termasuk kepada perorangan.

"Memo khusus untuk KONI TTS sebesar Rp 30 juta, kepada mantan anggota DPRD TTS Kundrat Marianan dan dr Eirene Ate masing-masing Rp 5 juta untuk mendampingi jemaah haji," tegasnya.

Hal tersebut diakui Marianan bahwa pada bulan Maret 2011 dirinya mengikuti kegiatan partai di Jakarta.

"Bulan Maret itu saya mengikuti kegiatan partai di Jakarta. Saya menemui Pak Wakil Bupati di ruang kerjanya secara pribadi meminta bantuan transport. Saat itu beliau menyatakan siap dan berjanji menghubungi saya kembali. Dan keesokan harinya saya di SMS agar ke rumah jabatan dan diberikan uang sebesar Rp 5 juta. Saya terima dan diminta menandatangani kuitansi. Saya tidak tahu dana itu dari mana, setahu saya uang pribadinya beliau. Setelah saya dipanggil pihak kejaksaan baru saya tahu itu dana bansos," ujar Marianan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, lanjut Verdiana, ada keputusan Bupati TTS tentang tata cara pengelolaan dana bansos dilakukan oleh kepala dearah melalui memo dan telaah staf. Sementara menurut UU 32/2004, kata Verdiana, kepala daerah hanya bupati.

"Jadi wakil bupati bukan kepala daerah dan tidak bisa mengeluarkan memo pencairan dana bansos," tegasnya.

Mantan Wakil Bupati TTS yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur NTT, Drs Benny A Litelnoni SH MSi, ketika dihubungi per telepon, Kamis (2/10/2014) malam, menjelaskan banyak hal, termasuk mekanisme penyaluran dana Bansos dan jabatannya sebagai Wabup. Namun ia meminta agar informasi itu off the record sambil menunggu kepulangannya dari Jakarta.

"Tunggu saya pulang agar penjelasannya lebih rinci," katanya.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas