Kades se Sumenep Tuntut Pilkada Lansung
Sebanyak 60 kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep, mendatangi DPRD Sumenep, meminta Pembatalan UU Pilkada
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP– Sebanyak 60 kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep, mendatangi DPRD Sumenep, Jumat (3/10/2014) meminta penetapan UU Pilkada yang terlanjur di sahkan oleh DPRR RI dibatalkan.
"Kami minta DPR RI membatalkan pengesahan UU Pilkada tidak langsung, karena berarti demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran, bukan kemajuan,” kata Imam Idhafi, Sekretaris AKD Sumenep.
Mereka pesimis, Perppu Presiden akan dihadang oleh DPRD karena UU pilkada tidak langsung yang terlanjur disahkan oleh DPR RI.
Karena itu, pihaknya bersama seluruh kepala desa di Sumenep akan mengancam akan memboikot pemilu tidak langsung di DPRD Sumenep.
"Kami tidak ingin pemimpin dipilih DPRD. Jika aspirasi kami tidak digubris, kami kepala desa se kabupaten Sumenep sepakat tolak hasil pilkada tidak langsung," sambung Idhafi.
Faisal Muhlis, anggota dewan dari Fraksi PAN yang menemui pendemo berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka ke DPR RI tetapi tidak berjanji bisa memenuhi tuntutan kades.
"Kami akan sampaikan aspirasi kepala desa kepada DPR RI, tapi kami tidak janji meloloskan keinginan tersebut,” kata Faisal Muhlis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.