Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan Kompolnas: Mafia BBM Batam Jarah Solar Subsidi 200 Kilo Liter Per Hari

Hasil penelusuran dan data yang diperoleh Kompolnas dari Polda Kepri ditemukan banyak penyelewengan yang terjadi berupa tindakan penimbunan BBM

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Temuan Kompolnas: Mafia BBM Batam Jarah Solar Subsidi 200 Kilo Liter Per Hari
TRIBUN BATAM /ARGIANTO DA NUGROHO
Tim investigasi pencari fakta saat melakukan rekontruksi kasus penembakan anggota TNI dari batalyon 134 TS oleh anggota polisi dari satuan Brimob Polda Kepri di TKP Gudang Penimbunan Solar milik Noldi, Sabtu (27/9/2014). (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi Polda Kepulauan Riau untuk mengetahui kinerja kepolisian di wilayah tersebut dalam menindak para mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).

Bukan hanya itu, dua orang komisioner Kompolnas yang datang ke Kepri M Nasser dan Edi Hasibuan datang ke Polda Kepri pun untuk melihat peristiwa penggerebekan gudang BBM ilegal yang berujung pada tertembaknya empat anggota TNI.

M Nasser kepada wartawan menjelaskan kedatangan Kompolnas ke Batam dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM jenis solar di SPBU Batam.

Hasil penelusuran dan data yang diperoleh Kompolnas dari Polda Kepri ditemukan banyak penyelewengan yang terjadi berupa tindakan penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual ke industri.

"Adapun modus yang digunakan para pelaku kejahatan tindak pidana Migas ini dengan cara satu diantaranya memodifikasi tanki bahan bakar kendaraan," ungkap Nasser di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2014).

Data dari Polda Kepri yang dikumpulan sejak bulan Maret hingga September 2014, jajaranya sudag menyelesaikan 29 perkara tindak pidana Migas dengan 33 tersangka. Dari jumlah tersebut, 11 orang tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan, serta sisanya masih dalam proses akhir penyelesaian penyidikan termasuk pelimpahan satu perkara ke POM TNI karena tersangka seorang anggota TNI.

"Dalam penanganan seluruh tindak pidana migas ini, Polda Kepulauan Riau telah menyita barang bukti hasil kejahatan antara lain 70 mobil pengsir dan lima unit kapal pengangkut BBM ilegal," ungkap Nasser.

Berita Rekomendasi

Penindakan yang dilakukan Polda Kepri terhadap para pelaku kejahatan di sektor Migas dalam kurun waktu 7 bulan terakhir mampu menurunkan penggunaan masyarakat terhadap BBM jenis solar dari 400 kilo liter menjadi 200 kilo liter dalam satu harinya.

Dengan data tersebut penegakan hukum yang dilakukan Polda Kepri terhadap para pemain BBM ilegal sudah berada pada jalur yang benar sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat. Hal tersebut terlihat dengan tidak adanya lahi antrian atau kelangkaan BBM jenis solar di Batam dan sekitarnya.

"Bila penegakan hukum silakukan secara konsisten dan berkelanjutan maka akan dapat diselamatkan keuangan negara setara dengan Rp 438 miliar pertahunnya," ungkap dia.

Terkait insiden penggerebekan gudang BBM yang dilakukan jajaran Polda Kepri terhadap sebuah gudang BBM ilegal di Batam, kemudian berujung pada tertembaknya empat anggota TNI.

Dikatakan Nasser penggunaan senjata dengan melakukan penembakan di gudang penimbunan BBM ilegal tersebut sebagai tindakan membela diri karena sebelum dilesatkan tembakan polisi yang sedang melakukan penegakan hukum dikepung sejumlah massa, pemukulan, dan perusakan terhadap mobil yang di dalamnya berisi tujuh orang, dua orang tersangka BBM Ilegal dan lima orang anggota Polri.


"Penembakan dilakukan lebih dinilai sebagai usaha untuk menyelamatkan diri sekaligus menghindari terjadinya clash yang lebih besar," ungkapnya.

Namun pelepasan tembakan peringatan tersebut di arahkan ke bawah sehingga berakibat rekoset atau pantulan peluru dan pantulan pecahan peluru tersebut mengakibatkan jatuhnya korban.

"Ini perlu didalami lebih jauh apakah masuk dalam kategori pelanggaran prosedur?" ujar Nasser.

Kemudian dari hasil klarifikasi yang dilakukan Kompolnas terhadap dua tersangka terkait kepemilikan gudang BBM ilegal tersebut, Noldy dan Harun, Kompolnas mencatat hal yang mengejutkan.

"Kedua tersangka menggunakan oknum aparat negara sebagai mitra khusus dalam mengamankan usaha ilegal dibidang Migas ini dengan imbalan yang tetap dan berlanjut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas