Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Bakal Kembalikan Anggaran Pilkada

Belasan pilkada yang direncanakan berlangsung 2015, di Sumut, termasuk Pilkada Kota Medan, masih kabur.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPU Bakal Kembalikan Anggaran Pilkada
Tribun Medan/Dedy Sinuhaji
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memusnahkan ribuan surat suara dan formulir Pemilu Presiden di halaman Kantor KPU Medan, di Jalan Kejaksaan, Sabtu (19/7/2014). Sebanyak 996 lembar surat suara berlebih, 1.615 lembar surat suara yang rusak, 1.007 buku formulir C, dan 1.083 lembar C1 plano dimusnahkan dengan cara dibakar. Tribun Medan/Dedy Sinuhaji 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah berjalan di beberapa daerah, pascapengesahan UU Pilkada oleh DPR.  Akibatnya belasan pilkada yang direncanakan berlangsung  2015, di Sumut, termasuk Pilkada Kota Medan, masih kabur.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan penundaan ini sesuai Surat Edaran KPU RI No 1600 per 2 Oktober 2014. Mulia menjelaskan dengan disahkannya UU Pemilukada/Pilkada, maka semua penggunaan anggaran pilkada  berimplikasi hukum.

"Jika nanti itu (RUU) sah menjadi UU berarti anggaran itu harus dibalikkan. Kemudian itu kan bisa juga berimpilikasi kepada  penyalahgunaan anggaran," katanya.

Ia mengatakan KPU menginstruksikan KPU kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi kepada pemangku kepentingan termasuk DPRD dan pemda setempat, terkait surat edaran tersebut. "Jadi bahasanya diundur bukan diberhentikan. Sampai disahkannya UU tersebut."

Bagaimana jika jabatan kepada daerah sudah habis seperti jabatan Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan yang akan berakhir Juli 2015?

"Nanti pasti ada instruksi ke (KPU) kabupaten/kota. Setelah surat itu kita terima, kita lanjutkan dulu ke KPU Kab/kota agar dipedomani surat itu sampai disahkannya UU (baru). Termasuk kejelasan apakah Perpu nanti menjadi bagian UU Pemilukada ataupun lainnya."

Mulia mengatakan jika masa jabatan bupati atau wali kota berakhir, itu merupakan domain Kementerian Dalam Negeri. ''Apakah dibuat Plt atau sebagainya itu bukan kapasitas kita. Kita hanya mendapat instruksi menunda seluruh tahapan pemilukada."

Berita Rekomendasi

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Dodi Riyatmadji memberikan sinyal jika pemimpin kabupaten/kota berakhir masa jabatannya, sementara pilkada belum dilaksanakan, maka sekretaris daerah (sekda) akan menjalankan tugas dan fungsi kepala daerah.

Dodi mengatakan berdasarkan data Kemdagri, pada 2015 yang paling cepat berakhir masa jabatannya hanya satu yaitu di kawasan Kaltim. Sementara yang lain habis masa jabatan pada April, Mei, Juni, Juli, dan November 2015.

"Oleh karena itu sebenarnya di 2015 pemilihan serentak direncanakan September. Jika masa jabatan mereka (bupati/wali kota) berakhir sebelum Pilkada Serentak, maka Sekda akan  melaksanakan tugas sehari-hari," ujarnya.

Ia mengatakan pilkada serentak September 2015, merupakan kesepakatan pemerintah dan DPR. Itu sebelum Presiden SBY mengumumkan bakal mengeluar Perppu membatalkan UU Pilkada.

"Sampai hari ini kami belum lihat Perppu. Setelah Perppu di-publish, kita lhat dulu seperti apa. Apakah Perppu bisa dijadikan dasar untuk pemilu kepala daerah, kemudian yang kedua apakah Perpu itu tidak digugat ke MK. Apalagi  UU dan Perppu bersamaan keluar. Pasti ada terjadi sengketa."
Bakal calon (Balon) Wali Kota Binjai Dhani Setiawan, berharap penundaan Pilkada Binjai tidak terlalu lama. Apalagi masa bakti Wali Kota Binjai sekarang berakhir pada Agustus 2015.

"Ya kita berharap, pilkada tetap berlangsung pada Mei 2015. Kalau sampai mundur, kita tidak mau Binjai dipimpin pejabat sementara, karena akan menganggu pembangunan," katanya.

Dhani masih menjalin komunikasi politik secara intensif dengan partai politik terkait pencalonannya. Senada balon wali kota lain, Agus Susanto, berharap penundaan pilkada tidak terlalu lama.

Tags:
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas