Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bikin Rekayasa, Karyawati Toko Emas Masuk Sel

"Itu berarti, dia (pelaku) sudah untung 4 gram dan uangnya masuk kantong pribadinya sendiri," kata AKP Purwadi, Kapolsek Kademangan, Senin (6/10).

zoom-in Bikin Rekayasa, Karyawati Toko Emas Masuk Sel
NET
Ilustrasi Perhiasan Emas 

TRIBUNNEWS.COM,BLITAR - Dela Kurniawati (34), karyawati toko Emas Galaxsi yang berlokasi di Pasar  Kademangan, Kabupaten Blitar, dijebloskan ke sel polsek setempat karena diduga telah menipu pemilik toko emas tersebut.

Ibu dua anak ini diamankan di rumahnya, Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Minggu (5/10) malam.

Modusnya, pelaku merekayasa kuitansi pembelian emas. Karena ia sebagai penjaga dan sekaligus juga kasir, maka aksinya berjalan mulus.

Caranya, setiap ada transaksi penjualan emas, ia membuatkan dua dua kuintansi.

Yakni, satu buat pembeli dan satu buat arsip toko. Namun, untuk kuitansi buat pembeli, dibuatkan apa adanya atau sesuai dengan berat emas yang dibelinya.

Berbeda dengan kuintasi buat arsip di toko, pelaku merekayasanya. Yakni, beratnya dikurangi. Seperti, pembelian emas 9 gram, itu dibuatkan kuitansi 5 gram.

"Itu berarti, dia (pelaku) sudah untung 4 gram dan uangnya masuk kantong pribadinya sendiri," kata AKP Purwadi, Kapolsek Kademangan, Senin (6/10).

Berita Rekomendasi

Aksi itu berlangsung sejak bulan Juli 2014 lalu dan baru terungkap beberapa hari ini.

Selama tiga bulan beraksi itu, pemilik toko, Nova Ariadi (34), tak mengetahuinya.

Baru terungkat setelah ada pembeli yang kembali menjual emasnya.

Kebetulan, saat itu yang melayani pemilik toko sendiri.

Setelah emas itu diserahkan beserta suratnya, Nova kaget karena berat gelang itu tak sama dengan berat yang tertera pada arsipnya.

Di suratnya tertulis 9 gram, namun di arsip tokonya hanya 5 gram. Transaksinya pada juli 2014 lalu.

"Awalnya, oleh pemilik toko, kasus itu dibiarkan saja. Namun, setelah dirinya menemukan beberapa kasus serupa, ia baru menanyai pelaku. Karena tak mengaku,
sehingga dilaporkan," paparnya.

Untuk sementara, baru ditemukan kerugian sekitar Rp 20 juta. Kemungkinan, itu masih

bisa bertambah. Terkait kasus ini, dia diancam pasal 372 (penipuan) dan pasal 378 (penggelapan) dengan ancaman 5 tahun.

Kepada petugas, pelaku mengaku nekat berbuat seperti itu karena kesal. Sebab, setiap ada uang yang hilang dari transaksi penjualan emas, dirinya yang menggantinya.

"Tiap sore, saat setoran uang dari hasil penjualan emas, uangnya sering kurang. Kadang, kurang Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. Nggak tahu, siapa yang mencurinya namun kami yang disuruh menomboki kehilangan itu," akunya di Polsek Kademangan.

Karena tak punya uang buat menggantinya, ia mengaku akhirnya nekat berbuat seperti itu.

"Dari mana saya uang buat menomboki itu, kalau saya nggak berbuat seperti itu," ujarnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas