Kapolri: Unjuk Rasa Polisi Tidak Boleh, Apapun Alasanya
"Apapun alasanya, anggota Polri itu dilarang berunjuk rasa. Jika dilanggar ya sanksi harus diterimanya," kata Jendral Pol Sutarman
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Aksi demo anggota kepolisian wilayah Pamekasan mendapat perhatian Kapolri Jendral Pol Sutarman.
Kapolri memastikan semua anggota kepolisian yang melakukan aksi unjuk rasa dinilai bersalah.
"Apapun alasanya, anggota Polri itu dilarang berunjuk rasa. Jika dilanggar ya sanksi harus diterimanya," kata Jendral Pol Sutarman di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2014).
Dijelaskan Sutarman, saat Propam Polda Jatim sedang melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa anggota Polri.
Apa persoalan yang terjadi sehingga memicu aksi unjuk rasa dari anggota Polisi sedang ditelusuri.
Memang, diakui Sutarman, jika dilihat persoalan unjuk rasa anggota polisi itu akibat adanya kebuntuan komunikasi.
Terlebih, pimpinan tertinggi di Polres Pamekasan sedang menunaikan ibadah haji.
Dengan demikian di Polres Pamekasan dipimpin oleh Wakapolres.
Padahal, keberadaan seorang pimpinan di wilayah Polres sangat dibutuhkan oleh bawahanya kapanpun waktunya.
"Untuk itulah, penyelesaian menyeluruh persoalan di Polres Pamekasan menunggu kepulangan Kapolresnya. Sedangkan Propam silahkan terus berjalan menelusuri persoalan yang sebenarnya terjadi untuk diambil tindakan," tutur Sutarman.