Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simpan Sabu, Pentolan LSM di Madiun Dijebloskan Tahanan

"Memang ada hubungannya. Awlanya kami menangkap tersangka DS (Dodik Sumaryono). Saat diperiksa tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka

zoom-in Simpan Sabu, Pentolan LSM di Madiun Dijebloskan Tahanan
surya/sudarmawan
PENTOLAN LSM - Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono didampingi Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono menunjukkan dua tersngka pemilikan sabu 

TRIBUNNEWS.COM,MADIUN- Petugas Satuan Reskoba Polres Madiun Kota berhasil menggulung dua pria yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengecer sabu-sabu.
Keduanya ditangkap petugas di lokasi berbeda beserta barang buktinya.

Salah seorang tersangka merupakan pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pemuda Kerakyatan (FPK) Madiun.

Kedua tersangka itu adalah Dodik Sumaryono alias Dondot (47) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu plastik butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram, dua buah Hand Phone (HP) beserta sim card serta sebuah baju lengan pendek yang digunakan menyimpan barang haram itu.

Tersangka yang tinggal di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman ini ditangkap di depan rumah kosong di JL Thamrin, Gang Maruto, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo.

Tersangka lainnya adalah Tri Joko Kuncoro (30) warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Dari tangan tersangka yang kos di di JL Imam Bonjol Gang Jati Jaya, Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun ditangkap di JL Imam Bonjol, Gang Jati Luhur.

Berita Rekomendasi

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu bungkus rokok berisi satu kantong kristal warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Sedangkan di rumah kosnya ditemukan barang bukti lain.

Diantaranya, satu timbangan electric, satu pipet, satu lembar grenjeng rokok, satu gulung grenjeng dibalut isolasi, dua buah potongan sedotan warna putih, satu karet vakum pipet, serta dua gulungan kertas tisu.

"Memang ada hubungannya. Awlanya kami menangkap tersangka DS (Dodik Sumaryono). Saat diperiksa tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka TJK (Tri Joko Kuncoro). Lah tersangka TJK mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang masih kami kembangkan kasusnya," terang Kasat Reskoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono didampingi Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono kepada Surya, Senin (06/10).

Lebih jauh, Sukono yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Magetan dan Polres Lamongan ini menguraikan jika dalam penangkapan sebenarnya pihaknya menangkap empat orang. Akan tetapi, dua lainnya dilepaskan kembali lantaran tidak cukup barang buktinya.

"Tidak ada yang menelan barang bukti. Karena sudah kami USG-kan hasilnya nihil," imbuhnya.

Sedangkan kedua tersangka, kata Sukono bakal dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk tersangka Dodik Sumaryono dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Tri Joko Kuncoro bakal dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memang pasalnya berbeda. Akan tetapi, tersangka DS (Dodik Sumaryono) sudah 3 kali tertangkap dalam kasus yang sama. Sedangkan tersangka TJK (Tri Joko Kuncuro) baru sekali ini tertangkap dalam kasus narkoba," paparnya.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas