Pemerintah Kota Tomohon Tindak Tegas Warung Miras
Tertangkapnya tiga siswa SMK di Tomohon akibat pesta minuman keras saat jam belajar, mengundang keprihatinan anggota DPRD Tomohon.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TOMOHON - Tertangkapnya tiga siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Tomohon akibat pesta minuman keras (miras) jenis cap tikus saat jam belajar, mengundang keprihatinan tersendiri dari anggota DPRD Kota Tomohon.
Persoalan tersebut menurut para wakil rakyat, tak bisa dianggap remeh, tapi harus segera diantisipasi agar tak terulang lagi, mengingat Tomohon sangat melekat predikatnya sebagai Kota Pendidikan.
"Jika ada siswa yang melakukan pesta miras di warung saat jam belajar masih berlangsung di sekolah, tentu harus disikapi dengan serius oleh semua stakeholder di Tomohon. Karena masalah ini jelas menjadi ancaman bagi kemajuan Tomohon yang menyandang predikat sebagai kota pendidikan," kata Piet Pungus, Ketua DPRD Kota Tomohon, Rabu (8/10/2014).
Peran orangtua untuk memberikan perhatian kepada anak-anak, serta guru-guru di sekolah untuk membina, mendidik, dan mengawasi siswa perlu dioptimalkan, sehingga semua pelajar di daerah ini terarah untuk melakukan hal-hal yang positif, bukan mengarah pada tindakan yang dapat merusak mental dan masa depan.
Ferdinand Mono Turang, anggota DPRD Kota Tomohon lainnya menilai persoalan seperti itu tak boleh dibiarkan berkembang, tapi perlu ditindak serius, sebab sepanjang sejarah pendidikan sangat jarang didapati siswa di daerah ini yang terlibat pada masalah miras apalagi perkelahian antarpelajar.
"Adanya pesta miras hingga perkelahian antarpelajar di Tomohon tentu menjadi warning dan tanda awas bagi orangtua, sekolah bahkan pemerintah untuk mencegahnya. Agar kualitas pendidikan yang selama ini dibanggakan dapat terus dipertahankan, bagi kemajuan daerah," ungkapnya.
Arnold Poli, Sekretaris Kota Tomohon mengaku sangat kesal dengan ditemukan dan ditangkapnya siswa SMK karena miras. Sebab, peristiwa itu mestinya tak perlu terjadi, jika ada kesadaran dari semua pihak untuk mengawasi.
"Terutama warung yang menjual miras itu, mestinya jika sudah tahu akan dikonsumsi oleh siswa, tidak diberikan. Karena jika diberikan sama halnya dengan merusak masa depan generasi muda di daerah ini," kata Poli.
Makanya kedepan pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi warung-warung yang menjual miras tanpa izin, yakni selain akan diproses hukum, usaha juga akan ditutup.
"Tak hanya warung saja yang akan ditutup, tempat usaha lain seperti warnet jika mengizinkan siswa masuk saat jam belajar akan ditindak juga. Ini semua demi menjaga masa depan anak-anak di Tomohon agar tak rusak oleh pengaruh negatif," ungkapnya.
Ia berharap orangtua juga dapat memberi perhatian lebih, dan kepada pihak sekolah dapat mengoptimalkan semua potensi yang ada dalam mendidik dan mengawasi anak-anak agar mau rajin belajar, tidak lari pada tindakan negatif seperti mengonsumsi miras.
"Kepala sekolah, maupun guru seperti guru konseling dan agama harus memberikan pengarahan dan pemahaman kepada siswa untuk menjauhi miras karena membahayakan. Jangan hanya diam saja, dan tentu jika pelanggaran berat dilakukan berulang oleh siswa harus diberikan sanksi tegas, bisa saja diberi skors, bukan sentuhan fisik agar ada pembelajaran untuk berubah menjadi sosok lebih baik," ujarnya. (war)