Terkait Kasus Korupsi Kejati Jabar Bakal Periksa Anggota DPRD
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi tahun 2011 yang merugikan negara sekitar Rp 1,7 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Suparman usai pemeriksaan terhadap Bupati Sumedang Ade Irawan di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/10/2014).
Dalam hal ini, Ade diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi tahun 2011 itu. Ade menjalani pemeriksaan selama 9 jam dengan 50 pokok pertanyaan.
"Kemungkinan ada untuk memeriksa anggota DPRD lainnya karena mungkin yang menerima tidak hanya Pak Ade sendiri saja dan Pak Ade juga memberikan keterangan seperti itu," kata Suparman.
Ia mengatakan, meski demikian sampai saat ini Kejati Jabar belum menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan para anggota DPRD Cimahi. "Belum, belum dijadwalkan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyelidikan terhadap keterlibatan Ade, dilakukan sejak tanggal 11 Agustus 2014. Kasus ini disidik sejak pertengahan tahun 2013. Kejati menemukan adanya laporan hasil audit BPK tahun 2012 dengan penemuan kelebihan anggaran total pengeluaran perjalanan dinas DPRD tahun 2011 sekitar Rp 1,7 miliar.
Penanganan kasus oleh Kejati Jabar untuk kasus tersebut merupakan bagian daripada pengembangan kasus yang sudah dilakukan penyidikannya oleh kejaksaan Negeri Cimahi. Sebelum politisi Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka, Kejati sudah menetapkan 9 tersangka lainnya.