Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Idha Direkomendasikan Dipecat

AKBP Idha Endri Prastiono direkomendasikan untuk dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Kode Etik Polda Kalbar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in AKBP Idha Direkomendasikan Dipecat
Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
AKBP Idha Endri Prastiono, dikawal Provost Polda Kalbar duduk menunggu sidang perdana kode etik Kepolisian di Mapolda Kalbar, Rabu (1/10/2014). Sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan dan pemeriksaan saksi. 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - AKBP Idha Endri Prastiono direkomendasikan untuk dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Kode Etik Polda Kalbar, Jumat (10/10/2014). Menurut Majelis Hakim, Idha setidaknya melakukan lima pelanggaran yang terungkap di fakta persidangan serta dianggap melakukan perbuatan tercela.

Ketua Majelis Hakim Sidang KKE, Kombes Didi Haryono menuturkan lima pelanggaran yang dilakukan oleh Idha, pertama menggunakan barang yang bukan barang bukti yakni mobil Mercedes Benz sekaligus mengganti pelat nomornya.

Kedua, Idha tidak masuk dinas selama lebih kurang 50 hari. Ketiga Idha ditangkap di Malaysia oleh PDRM. Keempat Idha keluar negeri tanpa izin atasan dan terakhir kelima memberikan citra buruk kepada institusi Polri akibat pemberitaan negatif yang menimbulkan opini negatif baik kepada Polri maupun pemerintah Indonesia ketika ia ditangkap di Malaysia.

Menurut Didi, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, semuanya saling berkesesuaian.

"Jadi begini terhadap terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan diuji dengan 16 saksi, semuanya berkesesuaian keterangan saksi tersebut, sehingga setidaknya ada lima pelanggaran yang dilakukan," kata Didi.

Diberitakan sebelumnya, pada sidang kode etik, AKBP Idha Endri Prastiono mendapat sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH). Namun PDTH harus direkomendasikan langsung ke Kapolri untuk disetujui.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas