Koalisi Indonesia Hebat Sulut Sapu Bersih Kelengkapan Dewan
Merasa kubunya kalah suara, Fraksi Golkar, Gerindra dan Fraksi Amanat Keadilan memilih tak menghadiri paripurna pemilihan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Jika di Senayan Koalisi Merah Putih (KMP) menyapu bersih pimpinan DPR RI, maka di Sulut terjadi sebaliknya. Koalisi Indonesia Hebat (KIH) plus Fraksi Demokrat tak menyisakan pimpinan komisi kepada kubu KMP, Jumat (10/10/2014).
Merasa kubunya kalah suara, Fraksi Golkar, Gerindra dan Fraksi Amanat Keadilan memilih tak menghadiri paripurna pemilihan dan penetapan komposisi pimpinan alat kelengkapan. Antara lain pimpinan komisi dan badan-badan. Rapat paripurna pun hanya dihadiri 24 personel dari 45 anggota DPRD Sulut.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Steven Kandouw didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut, Marthen Manppo sempat beberapa kali diskors, untuk memanggil beberapa fraksi yang masih berada di luar ruangan.
Upaya ini tak diindahkan tiga fraksi yang tergabung dalam KMP, sehingga pimpinan DPRD memutuskan melanjutkan rapat dengan pertimbangan anggota yang hadir sudah memenuhi kuorum.
Akhirnya sidang paripurna yang hanya dihadiri Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan menetapkan komposisi pimpinan alat kelengkapan yakni, Komisi Satu, Ketua, Denny Sumolang; Wakil Ketua, Netty Pantow; Sekretaris, Vonny Paat.
Komisi Dua, Ketua, Ivone Bentelu; Wakil Ketua, Noldy Lamalo; Sekretaris, Billy Lombok. Komisi Tiga, Ketua, Andrei Angow; Wakil Ketua, Bert Senduk; Sekretaris, Edwin Lontoh. Komisi Empat, Ketua, James Karinda; Wakil Ketua, Norry Supit; Sekretaris, Fanny Legoh. Badan Legislasi (Baleg), Ketua, Netty Pantow; Wakil Ketua, Felly Runtuwenen. Badan Kehormatan (BK), Ketua Adriana Dondokambey, Wakil Ketua Siska Mangindaan.
Untuk Badan Anggaran (Banggar), Ketua secara otomatis dijabat oleh Ketua DPRD Sulut, Steven Kandouw. Wakil Ketua, Vreeke Runtu, Marthen Manppo dan Wenny Lumentut. Hal sama berlaku untuk Badan Musyawarah (Banmus), Ketua Steven Kandouw, Wakil Ketua Vreeke Runtu, Marthen Manppo dan Wenny Lumentut.
Menyikapi penetapan komposisi AKD ini kubu KMP berencana akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengadilan TUN), karena mereka menilai Rapat Paripurna pemilihan dan penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) inprosedural dan ilegal.
"Kami fraksi-fraksi yang tergabung dalam KMP dengan ini menyatakan rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini ilegal dan tidak sesuai prosedur. Karena sebelumnya tak ada kesepakatan mengagendakan rapat paripurna," tegas Amir Liputo, juru bicara KMP di DPRD Sulut, saat menggelar konferensi pers.
Ditambahkan Amir, pada dasarnya KMP tidak ada upaya untuk menghalang-halangi kerja-kerja kerakyatan di DPRD. Mereka hanya ingin meletakkan semua pengambilan keputusan di lembaga pengawasan dan pembuat peraturan itu, pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni PP No 16 tahun 2010, tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD.
Sementara, Ketua DPRD Sulut, Steven Kandow, secara tegas membantah jika rapat paripurna yang mereka laksanakan itu dinilai inprosedural atau ilegal. Sebab dasar dilaksanakannya rapat itu adalah tata tertib DPRD dengan rujukan PP No 16 tahun 2010.
"Apa yang dilanggar, kan semua sesuai ketentuan. Soal upaya hukum yang katanya mereka tempuh, itu hak mereka. Namun kami akan tetap akan membangun komunikasi politik dan merangkul mereka," ujar politisi PDI Perjuangan ini.(tos)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.