1500 Batang Kayu Ilegal Diamankan di Polres Malang
"Itu kayu rimba campuran. Kemungkinan kayu olahah itu untuk mebeler," jelas Syaiful,
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Sebanyak 1500 batang kayu ilegal dari sebuah Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang kini diamankan di Polres Malang, Senin (13/10/2014).
Dari Ampelgading, kayu itu dibawa sembilan truk. Truk ke- 10 membawa alat potong kayu yang ukurannya sangat besar.
"Itu kayu rimba campuran. Kemungkinan kayu olahah itu untuk mebeler," jelas Syaiful, Wakil Adm Malang Timur Perum Perhutani kepada Surya Online(Tribunnews.com Network) di halaman Polres Malang, Senin (13/10/2014).
1500 batang kayu yang dibawa oleh sembilan truk itu, diperkirakan memiliki volume sekitar empat meter kubik.
Sehingga total mencapai 36 meter kubik.
Menurut Syaiful, kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebuah truk membawa kayu olahan oleh Polsek Dampit pada Jumat (10/10/2014) lalu.
Polsek Dampit menangkap sopir truk Hendro (30). Ternyata kayu-kayunya diambil sebuah tempat di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading.
Kasus itu kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Malang. Dari gudang dan halaman rumah seorang tersangka, Ahmad Abi Sasono (39).
Pihak Perhutani menduga kayu-kayu itu diambil dari hutan wilayahnya di Lebakharjo.
"Kemungkinan diambil dari empat titik di hutan Perhutani Lebakharjo," jelas Syaiful.