Dua Karyawan YMI Kepergok Curi Kuningan di Pabrik
"Saat akan keluar pabrik, petugas satpam melakukan pengecekan barang muatan di dalam bak truk. Di situlah petugas satpam menemukan bahan kuningan hasi
TRIBUNNEWS.COM,PASURUAN - Hari Sutanto (39) warga Perum Grahacandi Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, Jawa Timur dan Hanafi Kurnianto (34) warga Desa Pleret Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan hanya menyesali perbuatan mereka.
Pasalnya, selain terancam kehilangan pekerjaan mereka, dua karyawan PT Yamaha Musical Indonesia (YMI) ini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya nekat mencuri bahan kuningan berbentuk brass rautan sisa hasil produksi sebanyak 14 sak, dengan berat kurang lebih 240 kg di tempat mereka bekerja.
Bahan kuningan yang rencananya akan dijual itu, mereka ambil di area Warehouse Pabrik PT YMI yang berada di Kawasan PIER, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan pada Senin (13/10).
Dalam aksinya, kedua karyawan PT YMI ini dibantu seorang sopir truk bernama Ahmad Asred (47) warga Lakarsantri, Surabaya dan kernetnya Joko Ribot (23) warga Desa Laban Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.
Tanpa sepengetahuan pihak perusahaan, bahan kuningan yang mereka curi, mereka masukkan ke dalam bak truk dengan nomor polisi L-8514-LZ.
Untuk mengelabuhi pihak perusahaan, mereka menutupi bahan kuningan seharga Rp. 10.080.000, itu dengan kertas kardus yang sudah tidak terpakai.
Setelah berhasil memindah ke dalamtruk, sopir truk Ahmad Asred dan Joko Ribot keluar dari pabrik.
"Saat akan keluar pabrik, petugas satpam melakukan pengecekan barang muatan di dalam bak truk. Di situlah petugas satpam menemukan bahan kuningan hasil curian yang disembunyikan di dalam bak truk," kata Paur Kasubbag Humas Polres Pasuruan Ipda Sutrisno, Selasa (14/10/2014).
Petugas satpam kemudian mengamankan barang bukti serta pelakunya, dan melaporkan kepada pihak manajemen pabrik. Oleh manager HRG PT.YMI, Joko Winarno (46) empat orang pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Rembang.
Saat ini, keempat pelaku ditahan berikut barang bukti beserta barang bukti di Mapolsek Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan hukuman ancaman 7 tahun penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.