Suplai Lagu Bajakan ke Karaoke, Hanya Dituntut 2 Bulan
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 juta subsidar satu bulan penjara," ujar jaksa Farida

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Produsen dan penyuplai VCD lagu bajakan ke tempat-tempat karaoke di Surabaya hanya dituntut dua bulan penjara, padahal dinyatakan terbukti bersalah.
Adalah Ade Kurniawan (38) Pemilik CV Anak Panah Indonesia.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/10), dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 72 ayat (1) UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 juta subsidar satu bulan penjara," ujar jaksa Farida selaku JPU dalam perkara tersebut.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ainor Rafiek ini, dalam tuntutannya JPU Farida menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 72 ayat (1) UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan denda Rp 1 juta subsidar 1 bulan penjara," ujar jaksa Farida.
Tuntutan ini terbilang sangat ringan dari hukuman pasal tersebut. Sebagaimana dalam pasal 72 ayat (1), tertera hukuman maksimal 7 tahun penjara denda maksimal Rp 5 miliar.
Dalam dakwaan jaksa, disampaikan bahwa warga Dukuh Kupang Surabaya ini ditangkap pada hari selasa, 3 juni 2014 di CV Anak Panah Indonesia di Jl Dukuh Kupang, Surabaya.
Dalam prosesnya, dia terbukti dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2), dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta.