Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pokemon Cs Batal Disidang

"Terpaksa sidang ditunda sampai minggu depan. Sebab, berkasnya belum siap," jawab jaksa Deddy.

zoom-in Pokemon Cs Batal Disidang
surya/ Eben Haezer Panca
Saputra alias Pokemon (memegang megaphone), saat menyatakan bahwa selama dua hari para PSK di Dolly dan Jarak akan libur beroperasi untuk fokus pada aksi penolakan penutupan lokalisasi, Rabu (18/6/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk sembilan orang terdakwa kasus kerusuhan Dolly batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/10).

Alasannya, jaksa pentut umum (JPU) dari Kejari Surabaya belum siap membacakan tuntutannya. Deddy Oktavianto, JPU dalam perkara ini mengaku berkas tuntutannya belum siap untuk dibacakan.

"Terpaksa sidang ditunda sampai minggu depan. Sebab, berkasnya belum siap," jawab jaksa Deddy.

Sejak pagi, sembilan terdakwa sudah dibawa dari Rutan Medaeng ke PN Surabaya. Karena sidang dibatalkan, sembilan tedakwa itupun dibawa kembali ke rutan.

Mereka adalah Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (34), Kanan (45), Supari (53), Jaringsari (40), Pardi (54), Mausul Hadi (45), Darmanto (49), Subekiyanto (42), dan seorang terdakwa di bawah umur.

Sembilan terdakwa itu berkasnya dipisah menjadi empat. Namun, mereka selalu disidang bersamaan oleh majelis hakim dan jaksa yang sama. Hari ini, diagendakan pembacaan tuntutan, namun batal.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas