Pokemon Cs Batal Disidang
"Terpaksa sidang ditunda sampai minggu depan. Sebab, berkasnya belum siap," jawab jaksa Deddy.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk sembilan orang terdakwa kasus kerusuhan Dolly batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/10).
Alasannya, jaksa pentut umum (JPU) dari Kejari Surabaya belum siap membacakan tuntutannya. Deddy Oktavianto, JPU dalam perkara ini mengaku berkas tuntutannya belum siap untuk dibacakan.
"Terpaksa sidang ditunda sampai minggu depan. Sebab, berkasnya belum siap," jawab jaksa Deddy.
Sejak pagi, sembilan terdakwa sudah dibawa dari Rutan Medaeng ke PN Surabaya. Karena sidang dibatalkan, sembilan tedakwa itupun dibawa kembali ke rutan.
Mereka adalah Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (34), Kanan (45), Supari (53), Jaringsari (40), Pardi (54), Mausul Hadi (45), Darmanto (49), Subekiyanto (42), dan seorang terdakwa di bawah umur.
Sembilan terdakwa itu berkasnya dipisah menjadi empat. Namun, mereka selalu disidang bersamaan oleh majelis hakim dan jaksa yang sama. Hari ini, diagendakan pembacaan tuntutan, namun batal.