Empat Kali Rudi Hartono Menghuni Penjara Demi Tuak
"Tersangka Rudi ini residivis. Sudah tiga kali dipenjara karena kasus pencurian juga. Penangkapan sekarang adalah yang keempat bagi Rudi,"
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Rudi Hartono (22) tak kapok tiga kali menghuni penjara. Warga Way Halim, Bandar Lampung terhitung Kamis (16/10/2014), harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap petugas dari Polsek Sukarame.
Keempat kalinya Rudi harus dikurung tersebab perbuatannya selama ini merugikan para penghuni rumah. Meski masih muda, ia adalah spesialis tunggal pembobol rumah. Kedua rekannya, Abdul Roni (47) dan M Rifai (30) ikut diciduk karena menjadi penadah hasil curian Rudi.
Sarimun, warga Jalan Pulau Tauban dan Rahmansyah, warga Jalan Urip Sumoharjo, adalah sekian korban pencurian Rudi. Ia apes karena jejak kejahatannya tercium. Barang-barang hasil curian yang ditadah Roni dan Rifai dari Rudi ikut diamanakan polisi seperti satu motor Viar.
"Tersangka Rudi ini residivis. Sudah tiga kali dipenjara karena kasus pencurian juga. Penangkapan sekarang adalah yang keempat bagi Rudi," ujar Kepala Seksi Humas Polsek Sukarame Bripka Alihasan kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/10/2014).
Rudi paling sering merusak pintu rumah korban yang terkunci untuk bisa masuk ke dalamnya. "Ada juga pintu rumah yang tidak terkunci. Saya masuk dan ambil barang-barang apa saja yang bisa dibawa," aku Rudi yang terus menduduk ketika diinterogasi polisi.
Rudi, pemuda pengangguran itu tak punya motif khusus membobol lalu menggasak barang-barang pemilik rumah. Ia tak hendak memperkaya diri. Uang hasil penjualan barang curian itu dipakai untuk membeli tuak dan minum bersama teman-temannya, begitu kata Rudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.