Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim, Jaksa, dan Terpidana Saling Serang

“Semua saling lempar,” ujar Sudiman Sidabuke, kuasa hukum terdakwa usai sidang di PN Surabaya, Rabu (15/10).

zoom-in Hakim, Jaksa, dan Terpidana Saling Serang
net
Ilustrasi palu hakim 

“Baru kali ini ada seperti ini,” jawab Herry.

“Terdakwa melawan penetapan yang dibuat oleh Pengadilan. Dan dalam hal ini PN tidak menjadi pihak, yang menjadi pihak adalah jaksa,” lanjutnya.

Biasanya, eksekusi dilaksanakan berdasar putusan. Namun kali ini eksekusinya berdasar penetapan. Dan penetapan itu dibuat setelah ada permintaan dari pihak kejaksaan.

“Karena perkara pidana, sehingga yang menjadi eksekutor adalah kejaksaan,” tandasnya.

Meski hal baru, Pengadilan tetap tidak bisa menolak perkara. Karena itulah, Perlawanan yang diajukan oleh terdakwa tetap diterima dan disidangkan.

Mengenai pihak kejaksaan yang tidak bersedia haris, Herry menggap bahwa hal itu salah. Sebab, jaksa seharusnya wajib hadir ketika dipanggil oleh hakim untuk persidangan.

“Kalau memang dirasa ada yang salah, atau bagaimana, silahkan disampaikan dalam persidangan. Agar bisa dipakai pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan. Lha kalau tidak hadir, malah nanti bisa diputus tanpa kehadiran pihak tersebut,” imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Pihak terpidana berharap, majelis hakim PN Surabaya melakukan terobosan dalam persoalan ini. Sebab, akibat saling lempar antara kejaksaan dan pengadilan, yang menjadi korban adalah terdakwa.

“Hakim harus mencari terobosan. Ini memang hal baru, jadi ini merupakan ujian bagi hakim,” kata Sudiman Sidabuke.

Eksekusi terhadap Lumongga Marbun dilakukan pada 25 September 2014 lalu. Dia merupakan terpidana dua perkara, yakni perkara pelanggaran Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta terpidana pencemaran nama baik.

Alasan jaksa, eksekusi itu dilakukan karena dinilai bahwa terpidana melakukan tindak pidana kedua sehingga vonis hukuman percobaan sebelumnya menjadi berlaku.

Namun, menurut versi Sudiman tidak demikian. Sebaliknya, kliennya tersangkut satu masalah tapi laporannya ke polisi dibuat dua tahap.

Kasusnya ketika Lumongga dan lawannya terlibat saling menjelek-jelekkan melalui pesan singkat dengan pelapor.

Lumongga dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Pebruari 2012. Dia dijerat dengan undang-undang ITE.

Halaman
123
Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas